Ketua Umum LSM Gmicak Pastikan pihak Proyek di Bojonegoro bakal di Panggil Penyidik Polda Jatim


Proyek Senilai Rp 40 Milyar di Bojonegoro Ambruk, Diduga jadi ajang Korupsi,

Bojonegoro | hukumkriminal.com – Sebuah Proyek raksasa senilai Rp 40 miliar di bantaran Bengawan Solo, tepatnya di Desa Tanggungan dan Lebaksari, Kecamatan Boureno, Bojonegoro, Provinsi Jawa timur, ambruk.

Hingga mengalami kerusakan sangat parah, proyek senilai Rp 40 miliar yang baru saja rampung pada akhir Desember 2024, kini sudah ambruk, rusak berat.

Kerusakan tersebut tidak hanya menyebabkan beton tiang pancang yang menopang tebing lepas, kan tetapi bagian pengangkat ke permukaan tanah juga ambruk.

Beberapa titik menunjukkan indikasi pengerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, seperti besi cor yang tampak kurang kuat dan proses pengerjaan yang tidak memenuhi standar kualitas.

Warga Kecewa dan Pertanyakan Pengawasan
Warga sekitar, terutama di Desa Lebaksari dan Tanggungan, merasa heran dan kecewa atas kondisi proyek yang sudah mengalami kerusakan dalam waktu singkat. Terlebih lagi, proyek ini berlokasi di dekat jalan desa dan area persawahan, yang seharusnya mendapatkan perhatian ekstra dalam pengerjaan.

Menurut warga setempat, kejadian ambrolnya proyek ini pertama kali diketahui pada Januari 2025. Mereka menduga kurangnya pengawasan selama proses pembangunan menjadi salah satu penyebab utama kerusakan tersebut.

Saat ini, kondisi proyek yang amburadul tidak menunjukkan adanya aktivitas perbaikan. Tidak terlihat pekerja maupun papan informasi proyek yang biasanya terpasang.

Dari pengamatan di lapangan, diperkirakan kerusakan proyek ini mencapai bentangan sepanjang 250 meter.

Detail Proyek dan Kontraktor Pemenang Lelang
Berdasarkan data yang dihimpun dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek ini memiliki panjang total 980 meter dan dibiayai dari APBD Pemkab Bojonegoro tahun 2024 dengan pagu anggaran Rp 40 miliar.

Lelang proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan Indopenta Bumi Permai, yang beralamat di Jalan Jemursari VII No.19 Surabaya. Perusahaan ini memenangkan proyek dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 39,6 miliar.

Respons Pemerintah Daerah
Menanggapi kejadian ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumberdaya Air (PUSDA) Kabupaten Bojonegoro, Heri Widodo, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan klarifikasi dengan semua pihak terkait.

Namun, hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang diumumkan untuk menangani permasalahan proyek Rp 40 miliar yang mengalami ambruk dalam waktu singkat menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas pengerjaan serta pengawasan dalam pelaksanaannya.

Sebelumnya warga juga kurang pengawasan, lebih lanjut adanya investigasi dari pihak berwenang guna memastikan apakah ada unsur kelalaian atau kesalahan teknis dalam proyek ini.

Perencanaan Proyek Sempat Ditunda
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Iwan Kristian, menjelaskan bahwa proyek tebing penahan tanah ini sudah direncanakan sejak 2022, namun mengalami perubahan karena efisiensi anggaran.

“Pada Tahun 2022 sudah ada perencanaan, akan tetapi tidak jadi pelaksanaan fisik karena waktu itu ada efisiensi anggaran. Tahun 2023 di P-APBD kita lakukan review, lanjut 2024 anggaran fisik terpasang kembali dan kita lelang,” ujar Iwan

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro perlu mengambil langkah cepat dan transparan dalam menangani kasus ini, baik dengan mengevaluasi kembali kontraktor yang bertanggung jawab maupun memastikan proyek yang dibiayai dengan dana publik benar-benar memenuhi standar yang diharapkan.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menduga proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi, Besi untuk Cor kurang kuat, engerjaan yang tidak memenuhi standar kualitas. Banyak di Korupsi.

Ketua Umum LSM Gmicak berharap pihak terkait PPK untuk terun lapangan dan melakukan lidik.

Tim 9 – Sembilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *