Soal Legalitas Besi tua di Balongpanggang Kabupaten Gresik “Ketua LSM Gmicak Bakal Surati Polda Jatim
Klarifikasi 2 Lokasi Usaha Besi tua di Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur terkait Legalitas
Usaha Besi tua Seperti di Balongpanggang Gresik Wajib memiliki SIUP – NIB – Pengelolaan limbah B3 Dll
Gresik | Berdasarkan temuan data dilapangan, Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti
Korupsi (GMICAK) melakukan pendataan serta investigasi.
Setelah Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti
Korupsi (GMICAK) melakukan pendataan serta investigasi, kemudian tim menyampaikan Klarifikasi Somasi hasil Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Direktur Usaha Besi tua, dugaan belum memiliki legalitas Lengkap usaha Besi tua, Nomor : 089 LSM – Gmicak/ V/2025, Hal. Somasi dan Klarifikasi (Permintaan Keterangan secara tertulis)
Argumentasi Hukum (Legal Arguments)
Bahwa, bertempat di Wilayah Hukum Polres Gresik, Polda Jatim – Mabes Polri terdapat 2 Lokasi Usaha Besi tua diduga milik Bapak Yasin diantaranya :
1. Desa Pinggir, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
2. Dusun Ngablak, Desa Pinggir, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur
Bahwa, Pengusaha /pengelola / usaha besi tua, dibutuhkan izin : seperti Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lainnya yang sesuai dengan peraturan daerah setempat. Selain itu, ada kemungkinan juga diperlukan izin pengelolaan limbah jika besi tua tersebut dianggap sebagai limbah.
– Izin Usaha Perdagangan (SIUP), karena saha besi tua termasuk dalam kategori usaha perdagangan, maka SIUP menjadi persyaratan penting.
– Izin Pengelolaan Limbah, karena besi tua tergolong limbah, izin pengelolaan limbah dari instansi terkait, sesuai dengan jenis dan skala usaha besi tua yang dijalankan.
Ijin Lelang karena barang – barang besi tua antara lain : Tembaga, pecelan kapal dan pecelan alat berat dan dan lainnya
Klarifikasi tentang badan usaha besi tua tersebut supaya terhindar tuduhan tuduhan hasil kejahatan seperti dari pencurian atau penggelapan, atau jika ada pelanggaran dalam kegiatan pengumpulan dan pengiriman besi tua yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai peraturan undang undang yang berlaku di Indonesia.
Klarifikasi / Konfirmasi keabsahannya besi tua, asal asul besi tua didapatkan dari mana, karena rawannya permasalahan dengan pasal penadahan dari hasil pencurian.
Seperti halnya / Contoh kasus dan proses yang mungkin terjadi, seseorang pengusaha besi tua didapatkan dari hasil mencuri dari suatu perusahaan atau tempat, pelaku akan ditangkap dan besi tua tersebut akan dijadikan barang bukti.
Kemudian Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Permintaan Keterangan (inquiry) :
1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), Pengumpulan dan pengiriman logam besi tua dari satu lokasi ke lokasi lain – NIB.
2. Dokumen Limbah B3 – Pengelolaan Peraturan ini mengakui bahwa besi scrap (besi tua) tidak termasuk limbah B3, namun tetap dapat mengandung B3, sehingga perlu diuji karakteristiknya.
3. Ijin Lingkungan Hidup dari Dinas terkait
4. Ijin Lelang barang besi tua sehingga transparansi asal usul barang besi tua.
Melalui telpon seluler WhatsApp Saudara Bapak Yas inisial 0812-4640-69xx mengatakan dan menjawab belum dapat memberikan keterangan melalui telp, Jelasnya. selasa 06 Mei 2025
Sumber Hukum (Source of Law) : sebagai bahan konfirmasi :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Undang-undang yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025.
5. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2025.
6. Pasal 480 KUHP atau Pasal 591 UU 1/2023 tentang penadahan.
Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan Media. (Tim Sembilan) segera memberikan Tembusan melalui Media yang ditujukan kepada :
1. Presiden RI
2. Menteri Lingkungan Hidup
3. Gubernur Jawa Timur
Kapolda Jatim
4. Gakkum
5. Bupati Gresik
6. Kapolres Gresik untuk menindaklanjuti ha legalitas usaha besi tua. Dan Publik diwajibkan mengetahui supaya terang benderang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah undang-undang yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut. UU ini juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa terkait informasi publik. Edisi I. Bersambung.