Ketua Umum LSM Gmicak, Satreskrim Polres Aceh Tengah “Harus Tindak tegas Dugaan Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi


Wartawan Di Panggil Satreskrim Polres Aceh Tengah Usai Beritakan Dugaan BBM Oplosan

Ketua Umum LSM Gmicak, Wartawan Aceh Tengah Sudah Profesional menjelaskan Fungsi dan Tugas Produk Jurnalistik

Ketua Umum LSM Gmicak Minta Kadivpropam Polri awasi Jalannya Proses Penyelidikan Dugaan Penggunaan BBM Solar di Polres Aceh Tengah

Aceh | Seorang wartawan media online lokal, “Yusra Efendi”. Menerima surat undangan, dari satuan reserse kriminal (Sat-res-krim) Polres Aceh tengah. Untuk dimintai keterangan, terkait dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas). Pemanggilan itu, dilakukan beberapa hari. Setelah dirinya menerbitkan berita, mengenai dugaan peredaran bahan bakar minyak (BBM) oplosan di wilayah tersebut.

Kepolisian resor (Polres) Aceh tengah, melalui satuan reserse kriminal (sat-res-krim). Resmi melayangkan surat undangan kepada “Yusra Efendi”, untuk hadir dan memberikan keterangan. Dalam penyelidikan, dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) sabtu, 23 mei 2025.

Surat bernomor B/534/V/Res.1.24/2025/ Reskrim itu, ditanda tangani oleh kepala sat-res-krim polres aceh tengah. IPTU Deno Wahyudi S.E,. M,Si, pada tanggal 23 mei 2025.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pemanggilan dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum. Termasuk undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. Serta peraturan pelaksana lainnya. “Yusra Efendi”, dijadwalkan hadir pada senin 26 mei 2025. Sekitar pukul.10.00.wib, di ruang unit II/tipidter sat-res-krim polres aceh tengah.

Penyidik sat-res-krim menyatakan, bahwa undangan ini. Merupakan bagian dari Proses penyelidikan, untuk mengumpulkan informasi dan keterangan. Terkait dugaan tindak pidana, yang sedang ditangani.

Kepolisian juga mengimbau, kepada pihak yang di panggil. Agar dapat hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan, untuk kepentingan penyidikan. Untuk konfirmasi lebih lanjut, pihak yang bersangkutan dapat menghubungi penyidik yang menangani perkara, yakni Aipda Arman Muhtar, S.H.

Kasus ini juga, menjadi pengingat pentingnya sinergi antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers. Sebagaimana di atur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999, tentang pers. Beberapa organisasi jurnalis disebut, tengah memantau perkembangan kasus itu. Guna memastikan, tidak ada bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan tambahan dari pihak polres aceh tengah terkait kelanjutan proses hukum.

Kronologis, Awal Yusra Efendi. Dalam kronologi kejadian itu, dugaan pengoplosan, dan penimbunan minyak di desa tansaril. Peristiwa dugaan pengoplosan, dan penimbunan minyak bersubsidi ini. Terjadi pada hari rabu 21 mei 2025, sekitar pukul.12.18.wib, di sebuah ruko yang terletak di desa tansaril kecamatan bebesen kabupaten aceh tengah.

Saat itu, saya bersama rekan media lainnya. Sedang melintas di kawasan tersebut, dan secara tidak sengaja. Melihat adanya aktivitas mencurigakan di sebuah ruko, yang tidak memiliki plang resmi. Sebagai pangkalan minyak, dari pengamatan awal. Tampak dua orang pria berada di lokasi—satu di antaranya, sedang melakukan aktivitas yang diduga sebagai pengoplosan minyak. Sementara satu lagi, berada di dalam rumah. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, salah satu pria tersebut. Di ketahui bernama “basir, sedangkan pria paruh baya. Yang sedang melakukan pengoplosan, belum diketahui identitasnya.

Melihat aktivitas yang mencurigakan, kami berhenti sejenak. Untuk mengamati lebih lanjut, dan mendokumentasikan kegiatan tersebut. Setelah itu, kami segera menuju sebuah rumah makan di pusat kota. Untuk menyusun, dan menulis berita berdasarkan temuan di lapangan.

Setelah berita selesai, saya langsung mengirimkannya kepada kanit tipidter sat-res-krim. Serta kepada kapolres aceh tengah, sekitar pukul.14.33.wib. Tidak lama kemudian, kapolres pun menghubungi saya. Dan meminta saya datang ke mapolres, untuk ikut mendampingi tim menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Saya segera bergegas ke Mapolres dan bergabung dengan tim Tipidter bersama beberapa personel lainnya. Kami tiba di lokasi sekitar pukul.15.21.wiv, namun. Saat itu, aktivitas pengoplosan sudah tidak lagi berlangsung. Di lokasi, kami hanya menemukan pemilik basir. Yang diduga pemilik gudang, dari barang-bukti 12 drum kosong. Di tambah lagi, sejumlah sekitar 15 jeriken. Satu gentong penampungan minyak, sehelai kain penyaring. Dan satu corong minyak, yang diduga digunakan dalam proses pengoplosan.

Lebih lanjut lagi, kutipan keterangan dari “Yusra”.

Sementara itu, “Yusra Efendi”. Mengatakan, akan menghadiri panggilan tersebut. Demi menjaga hubungan baik antara kepolisian dan pers, serta dalam membantu pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.

“Saya akan hadiri, dan ini adalah salah satu bentuk sikap profesionalisme saya. Di dalam dunia jurnalistik. Juga untuk membantu pihak kepolisian, dalam mengungkap kasus ini. Saya berharap dengan keterangan yang akan saya sampaikan nantinya, dapat membantu polisi. Untuk lebih menyakinkan polisi, dalam menetapkan status perkara ini” tutupnya.

Dari sisi lainnya, Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe Zulfadli.S.sos.i.MM, menilai dalam kronologis kejadian yang menimpa “Yusra Efendi” itu. Bung “zulfadli” pun langsung mengambil sikap dan turut angkat bicara, terkait pemanggilan wartawan di kepolisian. “Saya heran kenapa hal ini bisa terjadi, setahu saya wartawan itu. Tidak bisa di penjarakan, dan juga didalam pemberitaan di karenakan beliau punya hak ralat atau hak jawab alias hak bantah. Dan beliau berkerja di bawah naungan perusahaan, yang dimana perusahaan tersebutlah. Yang perlu di surat kan, terkait ada pemberitaan yang keliru. Bukan harus wartawan di jadikan untuk saksi mau pun yang lainnnya. Jelas-jelas, dari pemberitaan di media online miliknya “yusra Efendi”. Sudah jelas ada petunjuk pihak polri di polres aceh tengah itu, tinggal melakukan lidik serta juga sidik atas kejadian itu. Ini sudah telah adanya penzoliman, terhadap citra insan wartawan.

Bung “zul”, juga menambahkan kembali komentarnya. Wartawan itu, berkerja berdasarkan. Apa yang dia melihat, serta juga mendengarkan informasi dari berbagai pihak lalu. Mengumpul informasi tersebut, di buat lalu di kerjakan. Untuk sebuah tulis berita, yang akan di sajikan ke publik. Di media masa onlin, miliknya “Yusra Efendi” itu. Dan itu pun di perusahaan media online “Yusra Efendi”, sebagai wartawan itu. Berkerja untuk perusahaan media online yang dia naungi, dan yang namanya editor sebagai penyaring berita. Layak atau tidaknya, untuk di publikasikan. Artinya berita yang sudah di publikasikan, sudah menjadi tanggung jawab perusahaan itu sendiri. Juga hal itu, tidak hanya disitu saja.

Apa bila perusahaan itu, melanggar kode etik. Hanya dewan PERS lah, yang bisa memberi sangsi kepada perusahaan tersebut. Kemudian, bung “zul” tersebut. Melanjutkan tambahan komentarnya kepada wartawan media online ini, “saya harap kepada wartawan buat surat somasi kepada pihak polisi. Lalu tembuskan ke perusahaan saudara tempat saudara bekerja, serta tembuskan suratnya ke dewan PERS sambil melengkapi surat tugas dan kartu anggota wartawan. Dan juga alamat wartawan itu, saudara wartawan bisa dengan cara melihat atau membuka di google internet”. Ungkapnya, oleh bung “zul” itu dalam pemberitaan ini. Sabtu 24/05/2025, sekitar pukul.21.02.wib.

Sementara itu dari Nusantara Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Memberikan Dukungan Penuh kepada Yusra Efendi” Profesional dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagai Jurnalistik sesuai dengan Undang-undang yang mengatur tentang pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, dan mengatur tentang hak dan kewajiban pers, serta etika jurnalistik.

Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Sat-res-krim) Polres Aceh tengah Wajib tindak tegas Pelaku Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Kasus BBM Solar. Jelas.

Ketua Umum LSM Gmicak Minta Kadivpropam Polri awasi Jalannya Proses Penyelidikan Dugaan Penggunaan BBM Solar di Polres Aceh Tengah. Tutupnya. (Tim Sembilan)

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *