Ketua Umum LSM Gmicak Sororti Usaha Pengumpulan, Pembakaran Limbah B3 Oli di Semanding Tuban.

Tuban | Hukumkriminal.com – Berkaitan dengan Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki izin pengelolaan limbah B3. Izin pengelolaan limbah B3 mencakup izin penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan, di Dusun Kiring, Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa timur.

Media turun lapangan dan klarifikasi, perihal usaha penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah bahan baku beracun (B3) oli dll. Jumat 08 maret 2024.

Di Dusun Kiring, Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa timur diketahui terdapat aktivitas usaha penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah bahan baku beracun (B3) oli dll.

Di Dusun Kiring, Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa timur diketahui terdapat aktivitas pengumpulan dan pembakaran limbah b3 oli, ban bekas dsb.

Lokasi usaha pengumpulan dan pembakaran limbah B3 di Dusun Kiring, Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa timur tidak jauh dari pemukiman pendudukpenduduk, asap pembakaran diduga sangat mengganggu aktivitas penduduk.

Secara umum, pengertian, ketentuan atau pengelolaan limbah B3 telah diatur atau ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Peraturan pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 (PP Limbah B3).

Didalam pengamatan LSM Gmicak yang melakukan klarifikasi ke Ari Pmilik usaha, Usaha tersebut diduga belum mengantongi legalitas perizinan pengelolaan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Secara terpisah, Ari Pemilik Usaha melalui telpon selulernya Whatsapp 0812-9205-7771 saat diklarifikasi mengatakan ada ijin, namun tidak mau menunjukkan ijin dan menyuruh datang ke rumahnya. Jumat 08 maret 2024.

Dilikasi, tidak tertera Papan Bor apapun termasuk legalitas perizinan pengelolaan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup, pasalnya tidak tertera ijin Depkumham, Siup, TDP, Amdal, Ijin Lingkungan, HO dan IMB dab TPS B3 serta titik koordinat.

Hingga berita perdana di angkat dasar hukum :

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Patut diduga aktivitas
pengelolaan limbah B3 oli dll tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Peraturan pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 (PP Limbah B3).

Rilis : Redaksi
Catatan : dilarang mengambil gambar dan nerita tanpa seijin Redaksi bisa di pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *