Ketua Umum LSM Gmicak Soroti Limbah Udara Pabrik Penggilingan Bulu Ayam di Desa Sumberjo, Widang

Pabrik Penggilingan Bulu Ayam di Desa Sumberjo, Kecamatan Widang, Tuban Menimbulkan Bau Menyengat

Tuban | Pabrik Penggilingan Bulu Ayam Yang ada di Jalan Desa Sumberjo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban Jawa Timur, menuai Polemik, pasalnya bau busuk yang menyengat dirasakan warga sekitar.

Hal tersebut pernah diberitakan karena menimbulkan Keresahan Masyarakat Karena Bau yang Dikeluarkan Dari Hasil Produksi limbah Bulu ayam yang diolah menjadi Tepung Sangat Mengganggu Pernapasan Warga Sekitar pada tanggal (28/04/2024) lalu. Namun sampai saat ini masih beraktivitas, meresahkan masyarakat dan pengguna jalan ketika lewat. Kamis 14 Agustus 2025.

Pabrik penggilingan bulu ayam tepatnya di jalan Desa Sumberjo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa timur tersebut diduga di Kelola Iwan Pengusaha Asal Surabaya.

Kendati pabrik tersebut menuai kontroversi, lantaran sekelompok warga menolak keberadaan pabrik karena menimbulkan bau serta khawatir ekosistem lingkungan akan tercemar limbah.

Pabrik tersebut diketahui mulai berdiri bulan maret 2022 lalu dan tidak diketahui nama CV ataupun PT dikarenakan tidak ada papan nama yg menerangkan pabrik tersebut.

Dugaan Kuat jika pengusaha melakukan pembakaran limbah bulu ayam dan mengganggu lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana, khususnya jika pembakaran tersebut melanggar ketentuan pengelolaan sampah dan menyebabkan pencemaran lingkungan.

Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) saat melakukan Konfirmasi ke saudara Bapak Yono selalu Pengusaha Penggilingan Bulu Ayam, melalui telpon seluler 0812-3082-63xx, jawabnya singkat : Ngeh mohon ni dengan siapa

Diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tentang berbagai aspek terkait pencemaran lingkungan, termasuk pencemaran udara. Jika seseorang menghirup limbah udara yang menyebabkan pencemaran, maka hal itu dapat berimplikasi pada penerapan sanksi pidana atau perdata sesuai dengan UU tersebut.

Penjelasan Lebih Lanjut : UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) : Undang-undang ini secara komprehensif mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran.

Pencemaran Udara : UU PPLH mengkategorikan pencemaran udara sebagai salah satu bentuk pencemaran lingkungan yang harus dicegah dan ditanggulangi.

Sanksi Pidana : Pasal-pasal dalam UU PPLH, khususnya Pasal 98 dan Pasal 101, mengatur tentang sanksi pidana bagi mereka yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, termasuk pencemaran udara. (Tim Raja Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *