Ketua Umum LSM Gmicak | Tambang di Tuban dugaan ilegal aktvitas Lancar, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Wajib tau!


Presiden Prabowo Wajib tau, Puluhan Tambang Ilegal Batu Limstone di Tuban Merugikan Negara ”

Puluhan Tambang Dugaan Ilegal di Tuban diduga Jadi Atensi Bulanan ”Kapolri Wajib tau”

Asta Cita Presiden Prabowo Jangan ternoda” Beranikah Polres Tuban Sikat Puluhan Tambang Dugaan Ilegal?

Tambang Ilegal Batu Limstone Desa Punggul Rejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban Keruk Tanah Negara

Aktivitas Tambang Ilegal Batu Limstone di Tuban Merugikan Negara “Kebal Hukum”

Tuban | hukumkriminal.com – Seluas 133 hektar lahan milik Perhutani KPH Tuban rusak parah akibat praktik penambangan ilegal (illegal mining).

Waka Administratur Perhutani KPH Tuban Wilayah Barat, Muhlisin, menjelaskan dari 138 titik tambang ilegal yang mengekploitasi batu kumbung secara besar-besaran, luas lahan tersisa yang masih normal tidak lebih dari 10 persen.

Tambang H Tulus 2 lokasi di Tuban salah satunya di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur diduga keruk tanah Negara milik Perum Perhutani

Tuban | Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Tambang Batu Limstone yang berada di Desa Punggul Rejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, kembali lagi beroperasi. Setelah sebelumnya sempat berhenti beberapa hari, dikarenakan ada Tim Mabes Polri turun dan sidak di beberapa Wilayah di Tuban Jawa Timur. Sabtu 08 Februari 2025.

Namun, karena dirasa sudah aman, tambang yang dikelola mantan Kades H.Tulus tetap nekat beroperasi. “Tambang sudah dioperasikan sudah lebih dari 3 tahun. Namun anehnya, tambang tersebut masih beroperasi,”

Menurut keterangan sumber berita dilapangan, bahwa lahan yang digali diduga merupakan tanah negara Perhutani, karena bukit kapur tersebut masuk wilayah bekas hutan jati yang dikelola Perhutani KPH Parengan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jatim

Dampak PETI berpotensi, menghambat kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi, membahayakan keselamatan, yakni bisa menimbulkan korban jiwa. Selain itu juga dapat berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup. Ada potensi banjir, longsor, hingga mengurangi kesuburan tanah. Dan bisa berpotensi menimbulkan gangguan sosial dan keamanan. Bahkan dampak sekarang membuat sumber air di goa Ngerong, Rengel menyusut drastis dan terancam kering.

Dan untuk tambang ilegal bisa merusak lingkungan biaya pemulihan lingkungan yang harus ditanggung negara bisa mencapai Triliunan Rupiah. Selain itu PETI merugikan pemegang izin pertambangan yang resmi dan sah.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.

Secara terpisah Bapak Tulus melalui telpon seluler Whatsapp 0852-5896-72xx belum hasil di Konfirmasi, memberikan staetmen terkait Tambang Ilegal Batu Limstone Desa Punggul Rejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban Lahan Tanah milik Negara (Perhutani) ini.

Tambang Batu Limstone dugaan Ilegal di Desa Punggul Rejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban Lahan Tanah milik Negara (Perhutani), bertahun-tahun beraktivitas kenapa tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak Hukum (APH) Polres Tuban?

Padahal tambang Batu Limstone selalu beraktivitas dan hanya berhenti aktivitas jika ada Mabes Polri turun lapangan.

*Ulasan Penting Beberapa Lokasi Tambang di wilayah Hukum Polres Tuban dugaan Jadi Atensi Oknum – Oknum Polisi*

“Ulasan tersebut diduga atensi dan di tuangkan dalam keterangan tidak mengantongi IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan* selain itu Ijin mati tetap beraktivitas, dan melebihi titik Kordinat.

*Diantaranya*

1. Desa Bulujowo, Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, Jawa Timur terdapat aktifitas tambang galian C dugaan ilegal belum mengantongi IUP OPK – Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan. Rabu 27 maret 2024.*

2. Sebuah tambang galian C ilegal di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, diduga dimiliki oleh mantan Kepala Desa Wangun yang diinisialkan San. Tambang ini dilaporkan digunakan untuk memasok tanah pada proyek pengurukan lapangan Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Aktivitas pada 17 September 2024

3. Tambang Galian C di Desa Ngepon, Kecamatan jatirogo, Kabupaten Tuban Diduga tidak mengantongi IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan

4. Pertambangan Galian C Dusun Banjarjo, Desa Banjaragung, Kecamatan. Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diduga Merusak lingkungan. Dugaan milik Agus.

5. Aktivitas galian C atau pertambangan di Kabupaten Tuban marak dilakukan. Salah satu diantaranya di wilayah hukum Polsek Soko Dusun Kandangan Desa Simo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Jawa Timur.

6. Tambang Galian C Ilegal di Desa Wangun Kecamatan Palang Kabupaten Tuban Diduga Milik Oknum Mantan Kepala Desa.

7. Diduga ilegal Tambang Pasir Silika kian merajalela di kabupaten Tuban, Aparat Setempat Seakan Tutup Mata, abaikan pengguna jalan yang dapat menimbulkan laka dan jatuh korban.”

Dan masih banyak aktivitas tambang galian lainnya diduga kuat tidak memiliki IUP OPK Lengkap, namun beraktivitas lancar. Diduga kuat sudah bayar atensi Ke Oknum Oknum Polisi Polres Tuban.

Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), menyayangkan kinerja Kepolisian Polres Tuban tidak sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Umum LSM Gmicak berharap Atensi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si : Tidak ada Beaking-Beakingan jika polisi melanggar pecat.

Tim 9 (Sembilan)
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *