Ketua Yppkm: Proses Hukum Penganiayaan Terhadap Jurnalis Tanggamus Atas Nama Sumantri Sangatlah Lamban

Tanggamus l HukumKriminal.com – Adi Putra Amril, S.H.(ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat/YPPKM) menilai proses hukum permasalahan penganiayaan terhadap sumantri (wartawan wawai news) sangatlah lamban.

Pihak APH dalam hal ini Polres Tanggamus seharusnya sudah menetapkan status tersangka terhadap pelaku.

Saudara Aprial selaku kepala pekon dari pekon way nipah seharusnya sudah di tetapkan sebagai tersangka, karena memenuhi 2 alat bukti yang cukup. Dimana sumantri selaku saksi korban, dan agus setiawan selaku saksi kejadian sudah di periksa oleh pihak APH. Ditambah lagi alat bukti petunjuk berupa rekaman video pada saat kejadian.

Selain proses yang lambat khususnya penetapan tersangka, seharusnya penerapan pasal jangan hanya pasal 335 jo pasal 351 KUHP. APH juga bisa menerapkan pasal 18 UU NO. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dimana saudara sumantri ketika kejadian bergerak atas nama Pers yang melekat sebagai kabiro waway news. Sangat jelas terjadi upaya penghalangan atau perbuatan yang menghambat dalam penjalan sebagai profesi sebagai wartawan untuk mendapatkan hasil observasi dari laporan masyarakat.

Kami meminta kepada APH polres tanggamus untuk memasukkan pasal 18 UU NO. 40 Tahun 1999 dalam satu sangkaan perbuatan pidananya dalam materi hukum kejadian saudara sumantri. Penerapan pasal 18 UU No. 18 tahun 1999 bisa diterapkan langsung tanpa harus meminta keterangan saksi ahli. Alasan APH dengan meminta keterangan saksi ahli sangatlah kurang tepat.

Apabila pasal 18 UU No. 40 tahun 1999 tidak diterapkan dalam kasus sumantri (waway news), akan menjadi preseden buruk dalam penegakan UU Pers. Maka terjadi matinya perlindungan hukum bagi Pers di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Kami sebagai salah satu lembaga yang mendorong proses yang lebih adil dan tegak lurus dengan hukum yang berlaku, kami juga meminta kepada APH untuk menerapkan prinsip semua orang sama dihadapan hukum tanpa terkecuali untuk menetapkan saudara Aprial menjadi tersangka. Kami menolak Restorative Justices, karena akan menjatuhkan kredibilitas profesi wartawan/Jurnalis dimata masyarakat kabupaten Tanggamus.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *