

Suara Gemuruh Mesin Terdengar Dari Mapolres Bangka Tengah Menandakan Pertambangan TI ilegal Beraktivitas
Banhka Tengah | Aktivitas penambangan timah inkonvensional (TI) jenis rajuk secara ilegal di sejumlah kolong yang diklaim masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di wilayah Merbuk kenari dan pungguk semakin marak.
Ratusan ponton TI Rajuk tower dikabarkan beroperasi tanpa hambatan di sekitar kawasan Kolong Merbuk, Pungguk, dan Kenari.26/10/2025
Suara gemuruh mesin dari ratusan ponton tersebut bahkan terdengar jelas hingga ke halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bangka Tengah, menandakan masifnya kegiatan penambangan ilegal itu.
Meskipun di lokasi tambang telah terpasang plang bertuliskan peringatan dari PT Timah Tbk, para penambang seolah tak gentar. Papan peringatan yang mencantumkan ancaman tindakan pidana tersebut dinilai hanya dipasang tanpa diikuti tindakan nyata dari pihak keamanan PT timah sendiri.
Plang itu hanya dipasang dilokasi tanpa tindakan. Tulisan ancaman tindakan pidana di sana hanya sebatas memperingakan tapi tidak ada penindakan nyata,
Bahkan, pantauan di lokasi menunjukkan tidak ada satu pun personel keamanan (Satpam) dari PT Timah Tbk yang terlihat berjaga di sekitar lokasi, khususnya di area penimbangan timah. Sebaliknya, yang terlihat adalah para pengurus ponton yang membawa timbangan untuk mengurus hasil penambangan masing-masing.
Ironisnya, aktivitas penambangan ilegal ini terus berlangsung bahkan setelah beberapa kali pergantian Kapolres Bangka Tengah. Diperkirakan, sudah ratusan bahkan ribuan ton timah telah dijarah dari wilayah yang disebut-sebut masuk area negara tersebut.
Masyarakat kontra di wilayah setempat menyuarakan harapan agar pertambangan dapat dilakukan secara legal, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh warga
“Kami menginginkan pertambangan dilakukan secara legal agar masyarakat juga merasakan dampak dari penambangan timah yang selama ini hanya dinikmati oleh segelintir pihak,” ungkap nya.
Penambangan yang berlangsung hari ini di Kolong Kenari, Merbuk, dan Pungguk disinyalir didominasi oleh “pemain lama” yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam penambangan timah ilegal untuk kepentingan pribadi dan oknum tertentu.
Menurut sumber di lapangan, terdapat beberapa nama pengurus dan kolektor yang mengkoordinir ponton dalam jumlah besar di kawasan Merbuk, Kenari, dan Pungguk. Sumber tersebut menyebut nama Tokek Simper dan Abas Lubuk sebagai pengurus ponton yang kini bebas beroperasi.
”Abas Lubuk ini, selain mengurus ponton, dia juga dikenal sebagai kolektor timah di Lubuk Besar. Sampai sekarang dia masih menjalankan bisnis timah di kediamannya, seolah kebal hukum,” tutur sumber tersebut.
Terkait maraknya kegiatan dan penyebutan nama-nama pengurus ponton ini, media sedang berupaya meminta tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan Agar keberimbangan berita.
Sementara itu, Tokek Simper saat ditemui di kediamannya sedang tidak berada di tempat untuk dimintai konfirmasi terkait puluhan ponton yang dikordinasikan melalui dirinya
Di sisi lain, Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai apakah Surat Perintah Kerja (SPK) sudah diberikan kepada mitra melalui CV atau belum, sehingga Ti Rajuk Tower Bebas melakukan penambangan timah yang katanya masuk IUP TImah TBK.
hingga berita ini diturunkan Humas timah Anggi belum memberikan tanggapan resmi ( Masih Bungkam ) meski sudah Diberikan pertanyaan beberapa kali melalui pesan watshap.
Saya Supriyanto als ilyas Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) berharap Kepolisian Polres Bangka Tengah dapat segera menerbitkan aktivitas Pertambangan TI ilegal.
(Tim Sembilan)
