Klarifikasi PT Gaspro dan TNI Terkait Berita “HOAX”

PATI|| Beredar Sebuah pemberitaan di beberapa media online dengan judul yang kontroversial, “Mafia Solar Bersubsidi Dibongkar! Oknum TNI dan PT Gaspro Diduga Terlibat” memicu reaksi keras pihak yang telah disebut dalam berita.

Pemberitaan ini muncul, setelah adanya insiden kecelakaan di Jalan Raya Pati-Tayu turut Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati pada Sabtu (30/08/2025) malam, yang disinyalir disebabkan oleh tumpahan solar dari sebuah truk.
Dengan demikian, pihak PT Gaspro dan TNI membantah keras atas tudingan yang dimuat dalam berita tersebut. Mereka menilai judul dan isi berita bersifat provokatif dan fitnah yang tidak mendasar, serta terindikasi untuk menjatuhkan nama baik institusi dan perusahaan.

Fakta-fakta yang diperoleh dari pihak-pihak berwenang menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan resmi maupun temuan valid yang menunjukkan keterlibatan dalam aktivitas ilegal sebagaimana diberitakan.itu Nama nama yang dikaitkan dan hanya tudingan tanpa klarifikasi.

Pihak PT Gaspro melalui perwakilannya yang akrab disapa Agus menyatakan, bahwa berita tersebut adalah informasi palsu yang berpotensi dapat merugikan reputasi perusahaan kami.

“Truk itu bukan milik kami. Tuduhan ini sungguh tidak mendasar, dan kami akan menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban media tersebut,” tegas Agus.

Terpisah, Budiman pihak TNI menegaskan, bahwa tidak ada anggota TNI yang terlibat dalam kasus itu. Tuduhan yang menyebutkan oknum anggota TNI terlibat dalam aktivitas mafia solar adalah fitnah.

“Berita tersebut mencemarkan nama baik Institusi kami dan berpotensi menyebarkan kebencian, serta propaganda negatif kepada publik,” ujarnya.

“Dia mengimbau, agar masyarakat lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial pada platform berita online, terutama yang tidak disertai dengan klarifikasi dari pihak-pihak terkait,” harapnya. omBOB

Pemberitaan yang tidak sesuai dengan prinsip verifikasi, tidak berimbang, serta tidak memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa pers wajib memberitakan peristiwa secara faktual dan berimbang.

Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah.

Pasal 18 ayat (2) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, penyebaran informasi yang mengandung fitnah dan tidak sesuai fakta melalui media digital juga dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 (perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Sejumlah pihak mengecam pemberitaan tersebut dan mendesak media yg bersangkutan meminta maaf serta mencabut artikel yang dimaksud karena berpotensi menjadi fitnah dan pembunuhan karakter. “Berita itu tidak memenuhi standar verifikasi. Sangat jelas tendensius dan berupaya membentuk opini buruk terhadap individu tanpa dasar kuat,” kata seorang aktivis LSM yang turut memantau masalah ini.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi resmi dari media terkait sumber data, bukti, maupun proses verifikasi yang dilakukan dalam menerbitkan berita tersebut.***tim

Reporter
( Slamet Widodo SH /omBOB )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *