Kolektor Timah Ilegal’ Diduga Bernama Heri Pemain Lama Tanpa Tersentuh ApH’Diduga Big Bos Oknum TNI AD Kodim Berinisial D

Bangka-Belitung | Hukumkriminal.com – Krakas, Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah, Nampak merasa kebal hukum, dan ternyata ada oknum di belakang layar yang seakan-akan Merasa hebat dan dirinya kebal Hukum.

Dari hasil investigasi awak media, kolektor timah bernama Heri ini ternyata bukan pemain baru/dan juga sering bergantian bos,salah satu masyarakat berinisial red mengatakan biasa nya penambang langsung datang kerumah heri itu pak Dan bos heri juga bos besar di kampung ini pak,ujar nya.

Kemudian ia menambahkan,kata orang-orang kampung pak,bos heri tersebut berpindah tempat dikarenakan letih berkordinasi’dan maaf ya pak sering juga awak media mendatangi rumah nya di waktu masih membeli di kediaman nya,’pungkas nya

Tanpa berlangsung lama awak media mendatangi dimana tempat bos heri tersebut membeli timah nya yaitu daerah kebun sawit dan ternyata benar berbondong-bondong penambang yang di duga ilegal tersebut nampak antri untuk menjual timahnya.

Dalam hal ini,pelaku penambangan ilegal dapat di jerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal,dapat di jerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.

Terkait dalam pemberitaan ini awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi Heri yang di duga sebagai kolektor dan bos D tersebut sebagai penyuplai dana,tentang izin tampung dari dinas yang terkait, dan APH setempat.

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *