Komplotan Begal Sadis Digulung Polisi

Bekasi l HukumKriminal.com – Polres Metro Bekasi meringkus komplotan begal sadis bersenjata tajam yang mengincar pengendara saat melintas di ruas jalan sepi pada malam hari.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, mengatakan pelaku berjumlah empat orang, kerap mengincar pengendara yang melintasi jalanan gelap dan sepi.

“Empat pelaku yang ditangkap, yakni AK (20), BS (19), YS (18) dan SF (22). Seluruhnya tercatat sebagai warga Kecamatan Cikarang Utara,” kata Gidion, Rabu (5/10/2022) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Petugas berhasil meringkus para pelaku di Apartemen River View Kalimalang.

Menurut Gidion, aksi mereka terbilang sadis karena selalu mencoba melukai korban dengan menggunakan senjata tajam, jenis celurit.

“Baru-baru ini, mereka membegal seorang pedagang mi ayam yang hendak berbelanja ke pasar,” kata Gidion.

Para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban di wilayah Kalimalang tepatnya di Jalan Pelangi Delta 1 Meranti, pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

Ketika itu korban hendak menuju pasar untuk berbelanja sayur.

Sebagai penjual mi ayam, setiap pagi dia kerap berbelanja ke pasar untuk kebutuhan berjualan.

Di saat bersamaan, para pelaku yang sudah berencana membegal, mendapati korban yang berkendara seorang diri.

“SF yang memimpin aksi itu lantas menyuruh pelaku lain mengadang korban. Setelah berhenti, pelaku SF dan AK langsung mengacungkan celurit yang mereka bawa pada korban. Namun korban berusaha melarikan diri dengan menabrak pelaku lain BS dan AK. Hanya saja upaya korban melarikan diri gagal lantaran setelah dirinya terjatuh. Kesempatan itu lantas dimanfaatkan para pelaku untuk mengerubungi korban. Pelaku YS lalu berusaha membacok korban yang tidak berdaya, namun untungnya meleset sehingga hanya merobek pakaian korban,” kata Gidion.

“Setelah melancarkan aksinya, para pelaku lantas melarikan diri dengan sepeda motor korban,” imbuh Gidion.

Sepeda motor hasil curian bermerek Honda Scopy dengan nomor polisi AD 5818 ID itu lantas dijual pada seorang penadah bernama Gilang di daerah Cabangbungin Kabupaten Bekasi.

“Kemudian ada telepon genggam yang ditemukan di bagasi motor, namun itu tidak dijual melainkan dipegang SF. Sedangkan motor itu dijual seharga Rp4 juta, pada seseorang di Cabangbungin yang kini masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Gidion.

Atas aksi ini, kata Gidion, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Gidion. (Tim HK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *