Konsultasi Panitia Khusus 8 DPRD Kabupaten Indramayu ke Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Jawa Barat 

Indramayu I HukumKriminal.com –  Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus 8 DPRD Kabupaten Indramayu melaksanakan kegiatan Rapat Konsultasi dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat di Pimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H.Amroni, S.IP di damping H. Dalam , SH,KN selaku ketua Panitia Khusus 8 DPRD Kabupaten Indramayu dan anggota Panitia Khusus 8 lainnya serta dihadiri Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu.

Kegiatan Rapat Konsultasi ini untuk menambah wawasan dan menambah Informasi terkait Pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah ) tentang Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044, Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus 8 DPRD Kabupaten Indramayu diterima dan disambut baik oleh Endang Damayanti, ST.,MT selaku Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Muda.

Ketua Panitia Khusus 8 DPRD Kabupaten Indramayu H.Dalam, SH.,Kn mempertanyakan terkait bagaimana kejelasan kawasan pertanian di Kabupaten Indramayu agar dapat berkembang dengan baik sesuai dengan tata ruang wilayahnya .
Menanggapi pertanyaan dari Ketua Panitia Khusus 8 DPRD Kabupaten Indramayu Endang Damayanti, ST.,MT selaku Penata Ruang Ahli Muda menjelaskan bahwa ada perbedaan dari irigasi dan jaringan irigasi , menjaga Aset Jaringan dan Jalan Inspeksi dan Infrastrukturnya pun harus didukung sama potensi dan dampak-dampak yang dikawasan industri agar tidak terdampak , agar supaya tata ruang di wilayah Kabupaten Indramayu bisa lebih baik dan lebih tertata rapih, bagus dan terinfrastruktur sesuai dengan potensi daerah yang dimiliki untuk dapat memajukan , membawa manfaat pada kemakmuran serta kesejahteraan bagi masyarakat kabupaten Indramayu itu sendiri .

Tata ruang erat kaitannya dengan perencanaan yang berfungsi untuk melihat struktur ruang pada kota , Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW adalah wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur dan pola dari tempat tersebut, berdasarkan pada sumber daya alam dan buatan, aspek administrasi dan aspek fungsional dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Sebagai Penutup H.Amroni, S.IP selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu mengucakan terima kasih atas masukan yang telah diberikan dan berharap Pembahasan Raperda terkait RTRW dapat berjalan dengan lancar. (RIRIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *