Kontrol Sosial Berujung Insiden

Kepala Perwakilan Jawa Barat (Jabar) media HukumKriminal.com Liman. (Foto: Istimewa)

Majalengka l HukumKriminal.com – Kerap terjadi insiden dan lagi-lagi wartawan menjadi korbannya.

Padahal wartawan punya tugas dan kewajiban untuk menjalankan
tugasnya dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal itu dikatakan Kepala Perwakilan Jawa Barat (Jabar) media HukumKriminal.com dan juga sebagai Kepala Biro Majalengka media Jejakkasus.info Liman, Selasa (29/6/2021) di ruang kerjanya.

Lanjut Liman, ia sangat menyayangkan  atas perbuatan dan tindak kekerasan terhadap wartawan.

Apalagi yang melakukan itu dari oknum salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Majalengka, Jabar, yang nyata-nyata punya peran dan fungsi untuk melindungi dan membantu masyarakat.

“Saya mengecam keras tindakan main hakim sendiri, yakni, pemukulan dan intimidasi dari oknum Ormas di Majalengka, Jawa Barat, kepada wartawan,” tegas Liman.

Liman mengatakan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 1 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Di mana seluruh warga Negara Indonesia, tanpa kecuali memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Namun demikian, masih ada saja sekelompok orang atau oknum yang merasa sok kuasa di negeri ini, cenderung melakukan tindakan di luar koridor hukum, bahkan main hakim sendiri.

Apalagi tindakan oknum-oknum itu dilakukan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas.

“Artinya wartawan tersebut, dilindungi undang-undang khusus nya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999,” jelas Liman.

Apapun kondisinya tambah Liman, tidak dibenarkan siapapun bisa main hakim sendiri, lebih-lebih kepada wartawan.

Karena wartawan dalam berkerja mempunyai mekanisme dan kode etik jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Peristiwa ini ini, menjadi cambuk buat pemerintah, untuk lebih maksimal dalam melaksanakan penegakan hukum. Sehingga mereka yang tidak sadar hukum atau bahkan mereka memang tidak mau peduli apa itu hukum?,” papar Liman.

Video berita terkait (Sumber Video: JejakkasusTV.com)

Peristiwa ini berawal dari hebohnya video yang memperlihatkan oknum anggota salah satu Ormas yang diduga melakukan tindakan kekerasan berupa tinjuan ke salah satu wartawan Fokus Berita Indonesia (FBI), yang terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka, pada Senin, 28 Juni 2021.

“Hal ini, semakin menambah daftar panjang kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan,” tukas Liman.

Diketahui, sekelompok oknum anggota Ormas yang diduga kuat telah melakukan kekerasan, penganiayaan dan tindakan intervensi terhadap dua orang wartawan, bahkan salah satu di antara dua wartawan tersebut, ditonjok wajahnya oleh salah satu anggota oknum Ormas tersebut, hingga berdarah.

Terekam dalam video berdurasi 2 menit 42 detik, tampak jelas, bahwa oknum anggota Ormas melakukan pemukulan kepada wartawan FBI.

Saat dikonfirmasi tanggapannya, Mujianto pimpinan perusahaan dari media FBI, membenarkan, bahwa yang menjadi korban tindak kekerasan adalah wartawan dari FBI atas nama Soleman.

“Kami dari redaksi memantau perkembangannya dan akan mengawal kasusnya, karena yang bersangkutan sedang lagi membuat laporan polisi di Polres Majalengka, terkait penganiayaan tersebut, dan pemukulan yang dilakukan beberapa oknum yang melakukan intimidasi dan intervensi, dan melakukan penganiyaan, sehingga mengakibatkan wartawan Fokus Berita Indonesia mengalami luka,” terang pimpinan perusahaan media FBI Mujianto.

Liman menambahkan, agar pihak Polres Majalengka segera dan secepatnya mengurus tuntas permasalah ini sesuai hukum yang berlaku. (Tim Sembilan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *