Aceh Tamiang l HukumKriminal.com – Wakil Ketua Bidang Usaha Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Aceh Tamiang Zoelfahmi, mengatakan bahwa guna memperkuat kemandirian ekonomi dan meningkatkan daya saing petani lokal, DPD TMI Aceh Tamiang, secara resmi mengumumkan rencana pembentukan Koperasi Tani Merdeka Indonesia (KTMI) Aceh Tamiang.
“Pembentukan koperasi ini, merupakan langkah strategi organisasi untuk memastikan kesejahteraan petani di tengah pertahanan pasar pertanian yang kompetitif,” kata Zoelfahmi, Jumat (7/11/2025) di Kabupaten Aceh Tamiang. Provinsi Aceh
Menurut Zoelfahmi, KTMI dirancang sebagai wujud nyata komitmen organisasi dalam mewujudkan kesejahteraan petani secara berkelanjutan.
“KTMI memiliki fungsi utama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Melalui koperasi, petani akan memperoleh akses yang lebih mudah dan terjangkau terhadap sarana produksi, mekanisme pemasaran hasil, hingga proses pengolahan produk pertanian,” kata Zoelfahmi.
KTMI akan beroperasi berdasarkan sepuluh fungsi utama yang menjadi fondasi penguatan ekonomi petani di Aceh Tamiang.
Fungsi-fungsi tersebut meliputi:
Peningkatan Kesejahteraan, Penyediaan Sarana Produksi, Dukungan Pemasaran, Pengolahan Hasil, Pemberdayaan SDM, Akses Pembiayaan, Partisipasi Aktif, Standarisasi Produk, Keamanan Pangan, dan Jejaring Lintas Sektor.
“Kami ingin koperasi ini menjadi rumah besar petani bagi Aceh Tamiang, tempat di mana semua kepentingan disatukan demi kesejahteraan bersama. Tujuannya adalah menjadikan petani lebih mandiri dan profesional dalam mengelola usahanya,” kata Zoelfahmi. (Edwardi)
