Jakarta l HukumKriminal.com – Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap memiliki total kekayaan Rp38,4 miliar.
KPK pada Jumat, 15 Oktober 2021 menangkap Dodi bersama lima orang lainnya, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Sebagaimana pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Sabtu, (16/10/2021), Dodi, terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Musi Banyuasin.
Rinciannya, Dodi Reza Alex Noerdin, anak bekas Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, itu memiliki enam tanah dan bangunan senilai Rp31.500.000.000,- yang tersebar di Jakarta Selatan, Bandung, Australia, dan Palembang.
Dodi tercatat memiliki satu unit mobil Porsche keluaran 2012 senilai Rp300.000.000.
Selanjutnya, Dodi juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp600.000.000, surat berharga Rp2.000.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp5.964.418.969.
Total keseluruhan harta kekayaannya senilai Rp40.364.418.969.
Dodi juga melaporkan memiliki utang Rp1.900.000.000.
Dengan demikian total harta kekayaannya Rp38.464.418.969.
Sebelumnya diinformasikan, Tim KPK menangkap total enam orang terkait kasus dugaan suap infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Dalam kegiatan itu, Tim KPK menahan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba. Sejauh ini ada sekitar enam orang di antaranya Bupati Musi Banyuasin dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (16/10/2021) sore di Jakarta.
Ali mengatakan, Tim KPK telah memeriksa pihak-pihak yang ditangkap itu dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta.
“Informasi yang kami peroleh, tim selesai melakukan pemeriksaan beberapa pihak dimaksud di Kejaksaan Tinggi Sumsel dan akan segera dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Perkembangannya akan diiinfokan,” kata Ali.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap itu. (Tim Sembilan)