Kritik Pemerintah Soal Vaksin, Langsung Ditangkap Polisi

Petugas Polres Indramayu menunjukkan pemuda yang ditangkap akibat komentar bernada sinis di media sosial terkait dengan vaksinasi. (Foto: HO-Satreskrim Polres Indramayu)

Indramayu l HukumKriminal.com – Polres Indramayu Polda Jawa Barat, menangkap seorang pemuda yang mengomentari “posting-an” di media sosial terkait dengan ajakan vaksinasi Covid-19 dengan nada sinis.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara, mengatakan, kami tangkap seorang pemuda penyebar berita hoaks tentang vaksin.

Pemuda itu berkomentar di akun @indramayuterkini di Instagram terkait ajakan untuk vaksinasi covid-19 dengan menggunakan akun media sosial @ravie_isnandar.

Dengan akun tersebut pemuda berusia 25 tahun berinisial RI berkomentar, “Vaksin apa? kementerian kesehatan aja tidak mewajibkan vaksin? vaksin enggak guna bikin rakyat sengsara karena sandiwara para petinggi negara”. Tulisan itu menggunakan huruf kapital semua.

Saat tim melakukan patroli di dunia maya, menemukan adanya komentator yang menjurus ke berita bohong alias hoaks.

“Tim kami sedang melakukan kegiatan patroli siber, kemudian melihat akun Instagram @inderamayuterkini dan menemukan adanya komentar dari RI,” kata Luthfi, Minggu (22/8/2021) di Indramayu.

Luthfi menyatakan, bahwa komentar tersebut dinilai merupakan “posting-an” yang berisi berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.

Untuk itu, pemuda pemilik akun media sosial @ravie_isnandar diamankan dari rumah indekos di Desa Pasirsari, Kecamagan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Motif RI berkomentar itu, karena merasa kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM,” terang Luthfi.

Pasalnya, dengan diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah yang bersangkutan tidak bisa bebas beraktivitas sehari-hari.

“Akibat perbuatannya pelaku ini dikenakan Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tutup Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara. (Kang Onet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *