Nias Selatan, HukumKriminal.com — Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, bersama tim melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Nias Selatan dalam rangka pemeriksaan rutin pengelolaan keuangan daerah. Namun, hasil kunjungan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan dari berbagai kalangan.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang dirilis terkait temuan atau evaluasi signifikan dari BPK RI, meskipun laporan dugaan penyimpangan anggaran di wilayah ini telah berulang kali dilaporkan oleh masyarakat ke berbagai instansi penegak hukum dan lembaga pengawasan.
Pemuda Nias Selatan, Yus Buulolo, mengungkapkan bahwa masyarakat telah menyampaikan laporan ke Inspektorat, Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Nias melalui saluran pengaduan masyarakat (Dumas).
“Kalau dari BPK RI disebut tidak ada temuan, saya menduga ada yang tidak beres. Jangan-jangan yang memeriksa berkas justru ‘masuk angin’,” kata salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap BPK RI bersikap terbuka dan menjaga integritas dalam setiap proses pemeriksaan. Transparansi hasil audit menjadi penting, apalagi jika laporan masyarakat selama ini diabaikan tanpa penjelasan yang jelas, kedatangan BPK RI di kabupaten Nias Selatan tak ada artinya hanya menghabiskan anggaran APBD kalau tak ada temuan dugaan korupsi di kabupaten Nias Selatan,” ucapan Yustinus Buulolo
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPK RI Perwakilan Sumatera Utara belum memberikan pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan mereka di Nias Selatan.
(Noverius Sadawa)