Lapor Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Sungai Brantas dihancurkan Penambang “Polisi Tidak Ada Tanggapan”

Tambang Pasir di Brantas Desa Srikaton dan Minggir sari Kecamatan Ngantru, Tulungagung Merusak Ekosistem

Sungai Brantas Tulungagung di Hancurkan Para Penambang Pasir dugaan Ilegal “Polisi tidak ada Tanggapan

Tulungagung | hukumkriminal.com – Sungai Brantas Desa Srikaton dan Minggir sari Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur ada 5 Titik Tambang Pasir Ilegal Merusak Ekosistem Alam, Hingga Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) melakukan Pendataan dan Konfirmasi. Kamis 29 Mei 2025.

Sungai Brantas merupakan sungai terpanjang kedua di Pulau Jawa yang penting sebagai sumber kehidupan masyarakat Jawa Timur.

Kelestarian Sungai Brantas terganggu adanya penambangan pasir ilegal di wilayah Tulungagung. Aktivitas tersebut menyebabkan rusaknya ekosistem perairan sungai

Dilapangan Narasumber menyebabutkan Tambang tambang Pasir ilegal di Sungai Brantas Milik H. im Sop. Sementara itu H. I’m. Sop saat di Konfirmasi melalui telp seluler Watsaap 822-5702-00xx mengatakan tidak memiliki sedotan Pasir. Kamis 29 Mei 2025.

Sementara itu Para Pelaku Kejahatan Tambang seperti Pejabat Tinggi tidak mudah di temui atau di Konfirmasi.

Dari Hasil Konfirmasi Aparat Penegak Hukum (APH) Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N, S.T.K., S.I.K., M.Si. melalui telp Seluler Whatsapp 0812-2015-46xx Mengatakan Siap Terima kasih informasinya

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, SH, SIK, MTCP Melui telp seluler Whatsapp 0812-4567-20xx tanggapannya Singkat, Terima kasih telah menghubungi nomor WA Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP.

Silakan tulis nama, alamat, dan pesan yang akan disampaikan. Kami akan segera menindaklanjutinya.

Untuk layanan respon darurat, mohon menghubungi nomor telepon 110.

Sementara itu Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Kejahatan Pelaku tambang di Rejotangan Tulungagung sudah lama berjalan belum ada tindakan tegas, diduga keras Dilanggar:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara 1-3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Minta Dinas ESDM, TNI dan Pemerintah ambil tindakan tegas. Dan Minta Aparat Penegak Hukum (APH) Polri Polres Tulungagung, Polda Jatim, Mabes Polri, Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. supaya melakukan tidakakan tegas Tangkap Pelaku Tambang Galian C Ilegal. (Tim Sembilan)

Catatan : dilarang keras Copy Paste atau mengambil gambar berita tanpa seijin Redaksi, bisa di Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *