HukumKriminal.com | Nias – Seorang orang tua siswa dari SMP Negeri 2 Sogaeadu resmi melaporkan dugaan pemalsuan nilai rapor anaknya ke pihak berwajib. Laporan tersebut ditujukan terhadap dua oknum di sekolah, masing-masing berinisial ASL yang menjabat sebagai Kepala Sekolah dan SBL selaku staf Tata Usaha.
Menurut keterangan pelapor, ia menemukan adanya ketidaksesuaian antara nilai asli anaknya dengan nilai yang tercantum dalam rapor akhir semester. “Saya sebagai orang tua merasa sangat dirugikan. Ini menyangkut masa depan anak saya,” ujarnya saat ditemui usai membuat laporan.
Atas laporan tersebut, pelapor bersama penasihat hukumnya menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Nias dan jajaran yang telah memberikan respon cepat dan profesional terhadap aduan tersebut.
“Saya menyampaikan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolres Nias beserta seluruh jajaran atas respons cepat dan serius mereka dalam menindaklanjuti laporan kami. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjunjung tinggi keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak pendidikan anak,” ujar penasihat hukum pelapor.
Pihak pelapor juga berharap agar kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam dunia pendidikan, serta perlunya sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Kami berharap pihak berwenang menindaklanjuti kasus ini sebagaimana mestinya, agar menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak bermain-main dengan data dan masa depan anak bangsa,” pungkas pelapor.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah terkait laporan tersebut.
(NS)