Lima Tambang Galian di Wilayah Hukum Polres Deli Serdang diduga Merusak Ekosistem Lingkungan

5 Tambang Galian C di Deli Serdang diduga ilegal Belum mengantongi IUP OPK Lengkap disoal LSM Gmicak

LSM Gmicak Meminta Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. Menindaklanjuti Tambang Galian Dugaan Ilegal

Sumatera Utara | Bertepatan di Wilayah Hukum Polres Deli Serdang terdapat 5 Pengusaha / 5 Lokasi Pertambangan Galian yang diduga belum mengantongi IUP OPK Lengkap. Senin 14 Juli 2025.

Maraknya Pemburu cuan dari tahun Ketahun hingga kini sudah 5 tahun lamanya harta Karun di seputaran bantaran sungai ular menjadi lokasi Utama para pengusaha dalam menjalankan tugas sebagai penguasa lapangan yang menghasilkan puluhan juta rupiah setiap harinyaharinya ada 5 Pengusaha dan lokasi :

Adapun Nama 5 Pengusaha dan Lokasi tersebut diantaranya :
Pengusaha Nama : Mam (inisial)
Lokasi Dusun : Benteng Sungai Ular ( Bantaran )
Desa : Sukamandi Hulu
Kecamatan : Pagar Merbau
Kabupaten : Deli Serdang

Pengusaha Nama : Ngat (inisial)
Lokasi Desa : Sukamandi Hulu
Dusun : Benteng Sungai Ular ( Bantaran )
Kecamatan : Pagar Merbau
Kabupaten : Deli Serdang

Pengusaha Nama : Sab (inisial)
Dusun : Benteng Sungai Ular ( Bantaran )
Lokasi Desa : Sukamandi Hulu
Kecamatan : Pagar Merbau
Kabupaten : Deli Serdang

Pengusaha Nama : Uc (inisial)
Dusun : Benteng Sungai Ular ( Bantaran )
Lokasi Desa : Sumber Rejo
Kecamatan : Pagar Merbau
Kabupaten : Deli Serdang

Pengusaha Nama : Jar (inisial)
Dusun : Benteng Sungai Ular ( Bantaran )
Lokasi Desa : Sumber Rejo
Kecamatan : Pagar Merbau
Kabupaten : Deli Serdang

Pengusaha Silih berganti semakin lama semakin banyak para pengusaha di bantaran sungai ular karena lemaknya tanah korekan atau yang disebut galian C sebagai target utama untuk mencapai harta, senin tanggal 14 Juli 2025.

Pengusaha galian C ada Lima kelompok ( Mirip lagu balonku ada Lima ) masing-masing pengusaha menggunakan Dua alat berat, berarti 5 pengusaha menggunakan alat berat sebanyak 10 eksavator untuk mengeksekusi tanah bantaran sungai ular yang selanjutnya dikomersilkan untuk diperjualbelikan ke pengusaha batu bata.

Harga tanah keruk tersebut dihargai satu dumtruck seharga Rp.300.000 masing-masing pengusaha diperkirakan 20 dumtruck yang dihasilkan bila di kalkulator dengan 5 pengusaha maka menghasilkan setiap harinya mencapai 100 dumtruck, bila dirupiahkan Rp.300.000 x 100 dumtruk = Rp.30.000.000,- merupakan hasil yang sangat menjanjikan kekayaan hingga tiada pernah merasa puas, semakin merajalela untuk menguasai bantaran demi bantaran masih terus di monopoli seakan miliknya pribadinya sendiri.

Bahwa, Pada hari senin tanggal 14-07-2025 media dan LSM lakukan Penelusuran dan Konfirmasi kepada Pengusaha dari tim Mambo cs (Kelima pengusaha merupakan rekan Mambo) mengatakan ” Bagaimana kegiatan galian C ilegal yang dilakukan selama ini sudah ada yang memberitakan di media massa apakah kita stop dulu atau tetap lanjut. Lalu rekannya menjawab : alah gak usah takut kalau hanya berita tidak apa-apa,
beritanya tidak berpengaruh, jangan takut “Ocehnya

Bahwa, okasi lain, media dan LSM melakukan konfirmasi Kepada warga yang tidak bersedia disebut jatidirinya kepada awak media Senin (14-07-2025) mengatakan ” Terus terang saya pak, kami warga tidak mampu menghalangi atau memberantas galian tanah bantaran sungai ular, kami takut pak karena mereka terdiri dari bermacam-macam kelompok, jangankan kami, Kepala Desa saja pernah di ancam pak, dengan senjata apiapi, kalau tidak salah Sekitar 4 atau 5 bulan yang lalu.

Bahwa, Sekelompok orang preman berjumlah lebih dari tiga orang mendatangi Kepala Desa agar tidak menghalanginya atau menutup galian C yang ada di bantaran sungai ular, istri dan temannya lihat dan tahu kalau pak kades di ancam. Silahkan bapak tanya sendiri ke pak Kades tentang diancamnya itu lebih lanjut” Rintihnya

” Hal tersebut sudah sangat meresahkan warga apalagi diduga oknum preman sudah pernah melakukan pengancaman kepada seorang kepala desa di Kecamatan Pagar Merbau, hal tersebut sudah merupakan kriminal perbuatan yang melanggar hukum ditambah lagi galian C tanah di bantaran sungai ular tidak dibenarkan untuk diberdayakan karena tanah tersebut sebagai penolak ataupun penahan dari abrasi tembok / benteng penahan air sungai ular bila terjadi luapan yang sangat besar

Kegiatan penambangan galian C tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Pembeli atau Penadah Material Ilegal :
Pembeli material hasil galian C ilegal juga dapat dijerat hukum, terutama jika mereka mengetahui bahwa material tersebut berasal dari sumber yang ilegal. Pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan, yang bisa diterapkan pada pembeli barang hasil kejahatan.

Diminta kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kepala BWS Provinsi Sumatera Utara segera melakukan tindakan penutupan dan penangkapan alat berat yang digunakan untuk galian C dilokasi bantaran sungai ular Desa Sumberrejo, Sukamandi Hulu dan Sukamandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau segera di tindaklanjuti Bila terdapat unsur yang melanggar aturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia agar dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku.Adili seadil – adilnya

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menduga Para Penambang di Wilayah Hukum Poles Deli Serdang belum memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) Pengangkutan dan Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) atau Dinas terkait, dan melanggar beberapa Hukum yang kami maksudmaksud, Baik UU Minerba – UU Migas – UU Lingkungan Hidup

Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Meminta Kepada Kepolisian Polres Deli Serdang Khususnya Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. – Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Rizki Akbar, Kapolda Sumatera Utara. Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. menindaklanjuti 5 Pengusaha / 5 Lokasi Pertambangan Galian yang diduga belum mengantongi IUP OPK Lengkap. (Tim Sembilan)

Sumber Hukum (Source of Law) :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *