Penulis : Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak)
Hukumkriminal.com | Limbah B3 – Limbah bahan beracun (B3), Secara umum yang disebut limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat.
Pengertian limbah B3 dapat diartikan sebagai suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya.
Apa yang dimaksud dengan limbah B3?
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia.
Dampak limbah B3 : Berdampak buruk bagi kesehatan, seperti kanker dan penyakit ginjal
Merusak lingkungan
Contoh limbah B3
Baterai bekas
Lampu TL dan bohlam
Oli bekas
Aki bekas
Toner bekas
E-waste
Bekas pengharum ruangan
Pemutih pakaian
Deterjen pakaian
Pembersih kamar mandi
Membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin dapat melanggar hukum dan dikenakan sanksi.
Pelanggaran hukum : Melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Melanggar Pasal 59 ayat (4) tentang pengelolaan limbah B3 tanpa izin
Sanksi : Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
Denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp3.000.000.000,00
Sanksi teguran, peringatan, penyegelan, pencabutan izin, dan pidana.
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.