Limbah Pengeboran Minyak Mentah Ilegal Di Bojonegoro diduga Mencemari Lahan Pertanian Warga

LSM Gmicak Minta APH Menindaklanjuti Limbah Pengeboran Minyak Mentah Ilegal di Dukuh Klepo, Desa Tambakmerak, Kecamatan Kasiman, Bojonegoro

Limbah Pengeboran Minyak Mentah Ilegal Di Dukuh Klepo, Desa Tambakmerak, Kecamatan Kasiman, Bojonegoro di Soal LSM Gmicak

Bojonegoro | Kegiatan pengeboran minyak ilegal di wilayah Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, tepatnya di Dukuh Klepo, Desa Tambakmerak, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jatim yang sampai saat ini masih beroprasi mulai memunculkan masalah baru dilingkungan pengeboran Minyak Mentah, senin 09 Juni 2025

Limbah pengeboran minyak illegal tersebut, segaja dibuang di lahan pertanian yang jauh dari pemukiman warga. Tepatnya, di area pertanian Dusun Ngantru Desa Sekaran Kecamatan Kasiman.

Tampak, luberan limbah cair mirip lumpur mengalir dan menggenangi lahan pertanian warga. Ada dugaaan kesengajaan pihak pengeboran membuang limbah di lahan pertanian tersebut. Sebab, terdapat selang yang menjalar untuk alat pembuangan.

Warga Dusun Ngantru Desa Sekaran, yang tidak mau disebut Namanya, menjelaskan bahwa limbah yang sengaja dibuang di lahan pertanian itu sempat menimbulkan keresahan warga. Karena terjadi cukup lama.

“Kalau persisnya saya kurang tahu. tapi, itu sudah menjadi perbincangan warga,” ujarnya, Senin 9 Juni 2025.

Dikatakannya, limbah tersebut berpotensi mematikan tanaman. “Jelas bahaya, Mas. Wong itu limbah. Harusnya, ada izin pengelolan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Pengeborannya juga ternyata belum ada izinnya,” tandasnya.

Pihaknya berharap, segera ada penanganan dari pihak terkait ,Supaya tidak meluber lebih luas. “Terlebih, lokasinya tidak jauh dari kali,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dusun Ngantru, Darwanto, mengiyakan limbah tersebut berasal dari proyek pengeboran minyak illegal. “Itu dari pengeboran,” katanya.

Adapun Kepala Desa Sekaran, Sunarso, mengaku, bahwa dirinya tidak tahu adanya pembuangan limbah tersebut. Tidak ada koordinasi dengan pihak desanya.

“Coba nanti kami cari tahu dulu. Apakah sudah ada sudah ada kesepakatan dengan pemilik lahan? Yang jelas, kami tidak diajak koordinasi baik dari pihak pengeboran maupun pemilik lahan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan, DLH Kabupaten Bojonegoro Erna Zulaikhah, saat dikonfirmasi, mengatakan akan melakukan pengecekan. “Besok biar dicek,” tandasnya.

Sementara itu Saya Supriyanto als ilyas Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) : Berharap kepada penegak Hukum terkait baik DLH, Gakkum, maupun Kepolisian Polres Bojonegoro, Polda Jatim menindaklanjuti perkara ini.

Pewarta,Totok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *