LSM Gmicak Desak Inspektorat dan Kejaksaan Gunungsitoli Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Desa Dahana Tabaloho

Gunungsitoli | Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (LSM Gmicak) Kepulauan Nias mendesak Inspektorat Kota Gunungsitoli dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Senin 12 Januari 2026

Desakan tersebut didasarkan pada Notulen Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Dahana Tabaloho yang dilaksanakan pada Minggu, 14 September 2025, bertempat di Kantor Desa Dahana Tabaloho. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Tahun Anggaran 2024 beserta berbagai catatan penting.

Dalam notulen rapat yang ditandatangani oleh Sekretaris BPD, Sabaare Lahagu, disebutkan bahwa meskipun telah dilakukan Perubahan APBDes (P-APBDes) pada akhir tahun 2024 untuk mempermudah penyerapan anggaran, masih terdapat sejumlah kegiatan yang belum terlaksana secara maksimal hingga memasuki tahun 2025. Beberapa di antaranya meliputi pembangunan drainase, kegiatan pemberdayaan masyarakat, pengelolaan BUMDes, serta akses profil desa yang belum berjalan optimal.

Selain itu, draf Rancangan Peraturan Desa LPJ APBDes 2024 baru diterima oleh BPD pada 2 Agustus 2025 dan pembahasannya mengalami keterlambatan akibat kekosongan jabatan Kepala Desa. BPD juga menekankan perlunya evaluasi terhadap kegiatan yang belum selesai, penyusunan perencanaan RAB yang lebih matang, serta peningkatan sistem kerja pemerintahan desa di bawah kepemimpinan Penjabat Kepala Desa.
Dalam keputusan rapat, BPD menetapkan Peraturan Desa tentang LPJ APBDes Tahun Anggaran 2024 dengan sejumlah catatan, di antaranya permintaan agar pembangunan drainase di depan rumah Ama Clara diselesaikan paling lambat 19 September 2025, percepatan pengangkatan pengurus BUMDes, serta pelaksanaan Musyawarah Desa pembentukan pengurus BUMDes, Tim RKPDes, dan Karang Taruna.

Menanggapi hasil rapat tersebut, Ketua LSM GMICAK menilai perlu adanya pemeriksaan dan pengawasan lebih lanjut oleh Inspektorat serta aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan peraturan perundang-undangan.
“Kami memohon dan mendesak Inspektorat Kota Gunungsitoli serta Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius dan terbuka. Jangan sampai laporan masyarakat berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas Ketua LSM GMICAK.
Ia juga menyoroti perlunya pembaruan regulasi pemberantasan korupsi, termasuk aturan yang mengatur sanksi terhadap lambannya penanganan perkara dugaan korupsi oleh aparat penegak hukum dan aparat pengawas internal pemerintah. Menurutnya, ketidakpastian waktu penanganan laporan justru berpotensi melemahkan kepercayaan publik.
Lebih lanjut, Ketua LSM GMICAK menyatakan bahwa apabila laporan masyarakat Desa Dahana Tabaloho tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya bersama masyarakat akan menyampaikan aspirasi secara terbuka dan konstitusional melalui aksi turun ke jalan di wilayah Pemerintah Kota Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli.
LSM GMICAK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal laporan masyarakat hingga tuntas serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab di Kota Gunungsitoli.
Jurnalis Sadawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *