LSM Gmicak “Meminta APH Polres Bangka turun tangan”, Menindak tegas Pelaku Kekerasan di Lokasi Tambang biji Timah dugaan Ilegal

Ketua Umum LSM Gmicak Menyoroti Kejahatan Tambang Biji Timah dugaan belum memiliki IUP OPK Lengkap di Bangka

Bangka | Bertempat di Kawasan Danau Biru Tetli, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitang terdapat aktivitas tambang biji timah yang sudah lama beroperasi, Belum memiliki Izin Usaha Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) pengangkutan dan penjualan lengkap, ijin Amdallalin. Jumat 09 Mei 2025.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), memperhatikan dan mengamati di lokasi tambang timah duhaan ilegal tersebut, Wartawan saat mau menemui pemilik, di halang orang tak kenal dan di cekik lehernya, Kejadian atau Peristiwa terjadi pada Senin, 5 Mei 2025.

Aktivitas tambang timah yang diduga ilegal di Kawasan Danau Biru Tetli, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitang memicu kemarahan publik setelah tim media yang hendak meliput justru mengalami tindak kekerasan dan percobaan suap.

Di lokasi tambang biji Timah terdapat Dua unit alat berat Excavator (Bego) yang dipergunakan untuk menggali tanah, memindahkan material, merata terekam sedang beroperasi di lokasi tambang yang tidak menampilkan papan izin resmi. Saat tim media mendekat untuk mengonfirmasi legalitas tambang, mereka dihampiri oleh seorang pria yang diduga anak buah Kojoi, pengelola tambang.

Alih-alih memberi penjelasan, pria tersebut melakukan kekerasan fisik. “Salah satu anggota tim kami dicekik dan diintimindasi agar segera meninggalkan lokasi,” ujar salah satu jurnalis.

Tak berhenti di situ, pria tersebut juga mencoba menyuap tim media agar kejadian ini tidak diberitakan. Namun, tawaran tersebut ditolak tegas oleh pihak jurnalis.

Kejadian ini memperjelas adanya pelanggaran serius, tidak hanya dalam aspek pertambangan ilegal, tapi juga terhadap kebebasan pers dan hukum pidana.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Polres Bangka dan Dinas ESDM untuk segera turun tangan, menindak tegas pelaku kekerasan serta memeriksa legalitas tambang timah tersebut.

Tindakan intimindasi dan suap terhadap jurnalis adalah kejahatan yang tidak boleh dibiarkan.

Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Menambahkan : Apa tindakan dari aparat penegak hukum (APH) terkait mengenai tambang biji timah dugaan ilegal yang tidak memiliki IUP OPK lengkap?

Belum memiliki Izin Usaha Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) dapat dikenakan sanksi pidana. IUP OPK merupakan izin yang penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan batubara.

IUP OPK dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM dan berlaku selama 3 tahun.

Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Sebagai mana di atur oleh Undang undang Minerba : Sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa IUP OPK adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Minerba. (Tim Sembilan)

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *