LSM Gmicak Minta Tindak Tegas APH Lamongan terkait SPBU 54. 622. 08 Jalan Sunan Drajat Lakukan Penyimpangan Hukum

Pertamina SPBU 54. 622. 08 Jalan Sunan Drajat No. 174 Lamongan diduga melakukan Penyimpangan Hukum BBM Solat Subsidi

Lamongan | Lagi, Modusnya mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi SPBU 54.622.08 Jalan Sunan Drajat No 174 Lamongan, Provinsi Jawa Timur, dengan terang-terangan pembelian tanpa rekom dan barcode. Siang bolong jumat tanggal 20 Februari 2026 pukul 11.35 telah berlangsung dugaan SPBU Pertamina 54.622.08 Jalan Sunan Drajat No 174 Lamongan, Provinsi Jawa Timur melakukan penyimpangan Hukum bahan bakar minyak (BBM) Solat Subsidi dengan mengunakan puluhan jerigen plastik berwana biru oleh operator. Kamis 26 februari 2026.

Dari hasil temuan data tersebut, Operator tidak mau menyebutkan namanya, saat di konfirmasi nama pengawasan SPBU 54.622.08 Jalan Sunan Drajat No 174 Lamongan, Provinsi Jawa Timur, ia mengatakan bapak edy.

Melalui telpon seluler Whatsapp 0821405621xx Saudara Pak Edy selaku Pengawas SPBU 54.622. 08 Jln Sunan Drajat 174 Lamongan, Jawa Timur, saat di konfirmasi belum bisa memberikan tanggapan. Kamis 26 februari 2026.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) akan melanjutkan konfirmasi dan tanggapan tanggapan aparat penegak hukum (APH) terkait, dan tindakan tegasnya.

Pasalnya sudah jelas, larangan peraturan dan syarat dilarangnya SPBU dan konsumen mengisi BBM di SPBU menggunakan jerigen plastik, diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual BBM bersubsidi tanpa rekom dan barcode yang sudah ditentukan oleh pemerintah Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian BBM bersubsidi jenis Bio solar menggunakan jerigen plastik tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerige hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Kejadian para mafia BBM bersubsidi tersebut jelas melanggar aturan yang tertuang pada Pasal 55 UU 22/2021 yang berbunyi :

Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi di pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi RP.60 juta(enam puluh juta rupiah)

Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:

Setiap orang yang melakukan : Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

LSM Gmicak, Catatan : Dilarang melakukan tindakan copy paste (salin-tempel) karya orang lain tanpa izin, melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Pelaku pelanggaran hak cipta dapat dipidana penjara, dengan ancaman berkisar antara 1 hingga 10 tahun penjara, tergantung beratnya pelanggaran (komersial atau pembajakan).

Ancaman Denda: Denda yang dikenakan bisa mencapai Rp100 juta hingga Rp 4 miliar.
(Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *