Sumedang l HukumKriminal.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, mengatakan bahwa bermula dari kasus penganiayaan mahasiswa, polisi membongkar peredaran obat terlarang di Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
“Polisi menyita 1.000.247 butir obat terlarang beragam jenis dari penganiaya mahasiswa,” kata Dwi, Senin (25/3/2024) di Sumedang, Jawa Barat.
Menurut Dwi, pengungkapan terbesar di Sumedang. Tapi kalau soal gembong (terbesar), mungkin masih kita dalami.
“Kalau memang ada yang paling besar ya kita tangani,” kata Dwi.
Obat-obat terlarang itu, kata Dwi, merupakan milik tiga pelaku berinisial AZA alias Ijal Hayam (35), MA (26), dan RN alias Jeprut (21).
Tiga warga Sumedang itu merupakan pengedar obat terlarang.
Mereka telah menjalankan bisnisnya selama tiga tahun.
“Alhamdulillah tertangkap dan tentu kami akan lakukan pemberkasan atas kasus Narkoba ini,” kata Dwi.
Meski demikian, kata Dwi, untuk kasus ini, polisi akan berfokus terlebih dulu pada penganiayaan mahasiswa berinisial DSN (27).
Selain menyita obat terlarang, kata Dwi, polisi juga mengamankan senjata api dan peluru milik pelaku.
Polisi mendapati satu unit senjata api jenis Glock 26 (Chess), sebuah unit senjata api jenis Makarov, dan tiga pucuk airsoft gun.
Terdapat pula sejumlah peluru, yakni peluru cal 9 mm sebanyak 279 butir, peluru cal 63 mm sebanyak 26 butir, peluru cal 5.56 mm sebanyak 31 butir, peluru cal 8.5 mm sebanyak 21 butir, dan peluru chess sebanyak 417 butir.
(Tim HK Sumedang)