Banjarmasin I HukumKriminal.com – Sebuah gudang di Jalan Jafri Zamzam Kompleks Grawiratama, RT 39, Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan, dibobol maling.
Parahnya, setelah menggasak isi gudang tersebut, pelaku juga membongkar bangunannya lalu diangkut. Hanya tersisa lantai saja.
Pemilik gudang itu H Aftahuddin, pengusaha yang juga memiliki Kafe Nostalgia di Jalan Belitung Darat.
H Aftahuddin, baru menyadari ada yang salah ketika menerima tagihan air leding yang luar biasa mahal dari gudang tersebut.
Ternyata pelaku adalah mantan anak buahnya sendiri bernama Herman Efendi (39), warga Jalan Belitung Darat, Gang Inayah, RT 38, Banjarmasin Barat.
Dalam laporan korban ke polisi, kerugian ditaksir mencapai Rp350 juta.
Gudang itu sudah lama tak dihuni.
Korban kemudian menyuruh orangnya mengecek.
“Ternyata bangunannya sudah rata, hanya tersisa lantai cor saja,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman, Senin (31/5/2021).
Selama ini, bangunan itu digunakan untuk menyimpan perabot resepsi perkawinan, tetapi memang jarang dilihat.
Ketika pelaku beraksi, warga sekitar tak curiga, karena mengetahui ia karyawan korban.
“Pas, Ketua RT bertanya mengapa dibongkar, pelaku menjawab sudah dibeli orang lain dan hendak dibangun yang baru,” kata Faizal.
Aksi itu berlangsung antara 17 Maret sampai 18 Mei 2021.
“Artinya, Herman benar-benar melancarkan aksinya dengan tenang dan sabar. Semua barang yang ia angkut sudah banyak dijual,” tukas Faizal.
Herman kemudian dibekuk polisi di Jalan Prona 2 Banjarmasin Selatan, Kamis, 20 Mei 2021 lalu.
Polisi menyita barang bukti berupa mobil pikap, empat buah vas bunga, dan selembar dokumen hasil penjualan.
“Atas kasus itu, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP. Ancamannya paling lama tujuh tahun penjara,” tutup Kapolsek
Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman. (Tim Sembilan)