Mampukah Polres Pasuruan Sikat Habis Peredaran Minuman Beralkohol Golongan A – B dan C di Tretes

Skandal Peredaran minuman beralkohol Golongan A – B dan C di Watuadem, Prigen – Pasuruan di Soal LSM Gmicak

Pasuruan | Berkaitan dengan Perdagangan dan Penjualan Minuman beralkohol di Jl Raya Watuadem RT 2 RW 14 no 20 Toko Miras Pak de Bu onix Prigen – Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Minggu 17 Agustus 2025

Terkait : Surat penunjukan dari distributor atau sub distributor sebagai pengecer atau penjual minuman beralkohol langsung.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC)

Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B dan C – SIPPN

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);; Surat penunjukan dari Distributor atau sub Distributor sebagai pengecer atau penjual minuman berakol langsung;; Nomor Pokok pengusaha Barang kena Bea Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang surat keterangan perdagangan minuman berakohol. Sistem, Mekanisme dan Prosedur.

Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Pengecer atau Penjual Langsung; Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol.

NPPBKC diperlukan bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol.

SIUP-MB adalah Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol.

Supaya pemberitaan kami berimbang, sejauh ini konfirmasi melalui telpon seluler Whatsapp Pemilik usaha minuman beralkohol 0815-8630-22xx tidak ada tanggapan

Dari pantauan Media, di Toko tersebut terdapat minuman beralkohol jenis.

1. Prost adalah minuman bir yang diproduksi oleh PT Beverindo Indah Abadi, anak usaha dari Orang Tua (OT) Group. Prost Beer menggunakan triple hops sehingga memiliki rasa dan aroma yang kaya. Minuman ini mengandung 92% air dan memiliki rasa manis.

2. Anker adalah merek bir yang diproduksi oleh PT Delta Djakarta Tbk. Anker dibuat dari hasil fermentasi biji bunga matahari yang telah melewati proses germinasi dengan tambahan hops, Alkohol 4, 5 %

3. Minuman Singaraja adalah minuman beralkohol yang diproduksi oleh Beverindo Indah Abadi, anak perusahaan dari Orang Tua (OT) Group. Minuman Singaraja memiliki kandungan alkohol 4,9%.

4. Minuman beralkohol Guinness memiliki kadar alkohol mulai dari 4,2% hingga 8%.

5. Singaraja Apidin Golongan A memiliki kadar alkohol 4,8%. Minuman ini diproduksi di Indonesia.

6. Bir Bintang dll.

Diduga Melanggar Perda nomor 10 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan.

Lebih lanjut Media minta aparat penegak hukum (APH) baik Pemerintahan – Bea Cukai – Polri maupun Perintahkan Cek lokasi dan Perijinannya.

Perda Kabupaten Pasuruan 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol klik dibawah ini :
https://jejakkasus.info/perda-kabupaten-pasuruan-10-tahun-2009-tentang-pengawasan-pengendalian-dan-penertiban-terhadap-peredaran-dan-penjualan-minuman-beralkohol/

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bekerja sama menindak tegas kasus kasus diatas. (Tim Raja Sembilan)

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *