Mantan Oknum Kasubbag Umum Dinas Peternakan Tanggamus Diduga Kuat Terlibat Penyelewengan Dana

Tanggamus l HukumKriminal.com – Kasus dugaan penyelewengan dana oleh oknum Kasubbag Umum di Dinas Peternakan Kabupaten Tanggamus, Mustika Sari Dewi terkait dengan penggelapan dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan lain pada saat dirinya masih menjabat Kasubbag Umum pada tahun 2016, Senin 17 November 2025.

Dugaan ini muncul karena Mustika Sari Dewi yang diketahui saat ini menjabat sebagai KUPT Puskeswan Pulaupanggung diduga kuat memasukkan 10 nama penyuluh tenaga kesehatan hewan dari pusat ke dalam daftar gaji daerah, padahal mereka sudah digaji oleh pusat kala itu.

Namun, saat dikonfirmasi, Mustika Sari Dewi membantah dan pura-pura lupa lalu kemudian dirinya mengatakan, bahwa yang benar adalah 5 orang penyuluh, terdiri dari 3 dokter hewan dan 2 paramedik.

” Jadi gini Aku juga bingung kalo yang 10 orang aku gak pernah buatin spt yang ada waktu itu kalo thl pusat ya kalo bunyinya, tapi yang husus peternakan ya, itu 5 orang yang dua ribu sekian ya, dokter hewan nya 3 mereka ada semua kok karena mereka di terima pppk, paramediknya 2. Aku juga bingung sih karena udah lama, terus mereka itu di gaji dari pusat, mereka gaji nya setahun di bayar 10 bulan, waktu itu ada bantuan dari pemda kabupaten Tanggamus gaji mereka dibayarkan ful buat tambahan yang kekurang dua bulan tapi seingat ku satu juta berapa gitu.” terang Mustika, melalui telepon WhatsApp (14/11/25).

Romas Yadi selaku mantan kepala dinas peternakan saat dikonfirmasi, Senin 17 November 2025 mengatakan, “Persoalan mengenai ada dugaan penyelewengan dana oleh oknum pegawai pada saat seingat saya dapat saya ketahui pada saat awal tahun dalam konteks perpanjangan SK tenaga honor yang ada pada Dinas Peternakan saya merasa kaget karena ada nama-nama tenaga kesehatan hewan dari pusat yang diperbantukan dari pusat dibuatkan SK perpanjangan Honor juga bersamaan dengan perpanjangan SK Honor Daerah pada saat itu, sambungnya.

“Kemudian saya tanyakan dengan kasubbag umum kenapa SK tenaga teknis dari pusat dibuatkan juga SK Honor Daerah, dan sempat saya tanyakan dengan Kasubbag umum yang sekaligus sebagai Bendahara, kenapa bisa hal ini terjadi, dan kemana uang gaji mereka, jawaban dari bendara untuk menutupi kegiatan-kegiatan lainnya, kemudian saya sampaikan pada saat itu bahwa ini tidak boleh ada SK dobel, dan saya sampaikan untuk tidak dibuatkan SK Honor dari daerah untuk tenaga yang diperbantukan dari pusat,” jelas romas yadi mantan kadis peternakan kepada wartawan.

Setelah mendengar rekaman suara kasubbag umum saat di konfirmasi awak media, romas yadi mantan kepala dinas peternakan tersebut akhirnya membeberkan kejadian yang sebenar-benarnya saat mustika Dewi masih menjadi anak buahnya di dinas peternakan 2016 lalu.

” Menurut saya tidak seperti itu yang tadi saya sampaikan yang sebenar-benarnya, Dan bisa di kroscek lagi pada pegawai atau tenaga honor yang ada di dinas peternakan kabupaten Tanggamus,” ujarnya.

Menyikapi hal ini, awak media akan berkoordinasi kepada inspektorat Tanggamus terkait dugaan korupsi penyelewengan dana atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh mustika Dewi selaku kasubbag umum sekaligus bendahara dinas peternakan pada tahun 2016 lalu.

Publik meminta masalah ini di usut tuntas dan apa bila mantan kasubbag umum peternakan tersebut terbukti melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara untuk dapat di proses secara hukum yang berlaku. (Deni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *