Marak Perjudian di Wilayah Hukum Polres Indramayu – Jawa Barat jadi Perhatian Publik dan LSM Gmicak

Indramayu | Siapa yang tidak kenal dengan nama Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Indramayu dikenal dengan kota yang tergolong maju dan indah.

Kabupaten Indramayu yang di Pimpin oleh seorang Mantan artis terpopuler ini menjadi sangat maju dalam sebuah pembangunan, namun siapa sangka jika di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Indramayu terdapat kejahatan Perjudian 303 Sabung ayam yeng tersembunyi. ini.

Bertempat di Perbatasan Desa Kalimati – Dan Desa Lohbener – Kecamatan Jatibarang – Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, terdapat kejahatan Perjudian Sabung ayam ini sangat terkenal di berbagai kalangan masyarakat Indramayu dan sekitarnya, bahkan pemain judi sabung ayam ini bukan hanya dari orang lokal Indramayu nya saja akan tetapi dari berbagai wilayah daerah, seperti subang, Purwakarta dan lain lain.

Pemain judi sabung ayam ini masuk dalam sebuah perjudian yang sangat besar dalam sebuah taruhan nya, satu hari bisa sampai 14 tarungan, bahkan paling sedikit nya 10 tarungan.

Tidak jarang juga di wilayah judi sabung ayam ini banyak oknum anggota yang meminta jatah mingguan, karna memang sudah berjalan lama dengan koordinasi ke wilayah polsek dan polres Indramayu.

Terkait dengan judi sabung ayam yang terletak di antara perbatasan Desa Kalimati, Dan Desa Lohbener ini seakan bebas kebal hukum tidak tersentuh oleh pihak APH ( Polres Indramayu ).

Polres Indramayu seakan tutup mata dengan adanya kegiatan judi sabung ayam ini, terutama Polsek wilayah setempat.

Denah, rute judi sabung ayam dari arah desa Kalimati lurus sekitar 100 meter belok kiri, (Kalau dari arah Kota ambil besok ke kanan ) lurus mentok lalu belok kiri lagi tepat di Pinggir kali, Nah di situ letak posisi lokasi Kejahatan Perjudian Sabung ayam.

Dalam hal ini mungkin kita telah membaca berita sebelumnya terkait sabung ayam di wilayah desa kali mati dengan perbatasan loh bener.

Akan tetapi pihak APH bukan merapikannya malah dibiarkan atau di diemin saja, tentu hal ini membuat pertanyaan besar di kalangan element masyarakat, pihak lembaga dan media khususnya.

Ada apakah sehingga Polsek dan Polres Indramayu di duga dan di anggap tutup mata? apakah dalam hal ini polres atau Polsek mendapatkan upeti ?
Sehingga pihak APH belum ada tindakan tegas ???.

Atas kejahatan diatas, Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kabupaten Indramayu Khususnya / Polda Jabar umum nya dapat bertindak tegas Kejahatan Perjudian Sabung Ayam tersebut.

Sumber Hukum (Source of Law) :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *