Maraknya Galian C di Kabupaten Wonogiri Diduga Tidak Memiliki Ijin, Jumat (29/3/24).
Wonogiri |Hukumkiminal.com – Pelaku bisnis tambang tambang semakin marak di wilayah Kabupaten Wonogiri, itu terlihat beberapa lokasi telah beroprasi. bermodalkan alat berat berjenis excavator pelaku bisnis ini bisa menghasilkan puluhan sampai ratusan juta rupiah setiap bulanya yang nilainya sangat menggiurkan untuk usaha tersebut.
Dengan tergiyurnya pendapatan tersebut, ahirnya banyak oknum pengusaha yang terjun ke usaha tambang galian C itu. Seperti halnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Wonogiri ini, manyak Usaha Tambang Galian C diduga belum mengantongi ijin.
Sangat terlihat sebuah Exsavator berwarna orange dengan terang – terangan beroperasi setiap hari untuk pelebaran sarana prasarana olahraga di Desa Tasikhargo Kecamatan Jatisrono Wonogiri, Jawa Tengah.
Saat di konfirmasi seorang operator excavator di lokasi Jumat (29/3/24) menayangkan bahan bakar minyak (BBM) operator tersebut langsung pergi dan hanya menjawab exsavator tersebut milik Warino Jatisrono ”jawabnya”
Selain membenarkan melalui telepon seluler bahwa alat berat miliknya, dirinya tidak takut sama media , tidak takut sama Bupati, tidak takut sama Gubernur.”saya takut dengan siapapun apa lagi dengan wartawan,”tegas Warino.
Perlu diketahui dengan data tersebut, kemudian salah satu awak media meminta klarifikasi melalui pesan singkat WhatsApp Camat Jatisrono Y Trisnadi Tulus bahwa untuk kegiatan yang ada di
Desa Tasikhargo tersebut belum ada surat pemberitahuan.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Sementara itu Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menduga tambang Galian C, aliran Sungai Bladak, Kedawung dan di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, tidak Mengantongi IUP OPK – Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan.
SUMBER HUKUM (Source of Law) :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
Rilis : Tim Sembilan
Catatan : dilarang mengambil gambar dan nerita tanpa seijin Redaksi bisa di pidana
Dari hasil pemberian, Redaksi alan berkordinasi dengan Aparat Hukum terkait.
Reporter: Hargo.
Sumber JK