Tambang Galian c di Wringinanom, Kecamatan Sambit, Ponorogo, diduga merusak ekosistem lingkungan.
Ponorogo | Aktivitas Pertambangan Galian C berupa tanah urug di Dusun / Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur diduga kuat berlangsung secara ilegal. Namun yang lebih mencengangkan: praktik ini terus berjalan bebas tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Masyarakat bertanya, apakah hukum sedang dibajak oleh kekuasaan.
Pada hari Jum’at (01/08/2025), tim investigasi media ini, mendapati satu unit excavator beroperasi dan puluhan truk keluar masuk lokasi tambang. Tidak ditemukan papan informasi izin sebagaimana diwajibkan oleh regulasi. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020. Jika benar, maka pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Debunya luar biasa, jalan desa rusak semua. Tiap hari truk-truk besar lewat. Kami khawatir anak-anak celaka,” kata seorang warga, yang memilih anonim karena takut intimidasi.
Warga lainnya mengaku sudah jenuh dengan kondisi ini, namun tidak tahu lagi harus mengadu ke mana. “Lapor ke mana pun, ujung-ujungnya hilang tanpa kabar,” ujarnya getir.
Ketika tim media mencoba melakukan dokumentasi visual, beberapa orang yang diduga sebagai penjaga menghadang dan membatasi peliputan. Akses masuk ke area tambang dijaga ketat. Ini memunculkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang membackup aktivitas tambang galian c tersebut.
Siapa mereka Dan siapa yang memberikan kekuasaan pada mereka untuk menghadang Pers.
Diamnya institusi hukum dalam kasus ini justru melukai rasa keadilan warga, dan memberi ruang bagi pelaku tambang ilegal untuk terus beroperasi.
Warga meminta agar Lokasi tambang segera ditutup, Pelaku ditangkap dan diproses hukum dan Aparat yang membiarkan atau ikut bermain ditindak tegas.
Masyarakat butuh bukti bahwa hukum masih berdiri, bahwa aparat masih berpihak pada rakyat, bukan pada cukong tambang.
Karena di negeri yang benar, hukum berdiri di atas uang. Tapi di negeri yang adil, hukum berdiri di atas kebenaran.
Tambang Galian c di Wringinanom, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur merusak ekosistem lingkungan.
(Candra)
Lokadi Tambang galian C