Marhawi Kakon Sampang Turus, Resmi Dilaporkan Masyarakat ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus

Tanggamus l HukumKriminal.com – Puluhan perwakilan masyarakat Sampang Turus Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung secara resmi melaporkan Marhawi Kepala Pekon setempat ke pihak Inspektorat terkait dugaan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) anggaran tahun 2021 dan 2022 yang nilainya mencapai hingga ratusan juta rupiah.

Demikian dikatakan perwakilan masyarakat Opik pihaknya sudah melengkapi berkas dan sudah menyerahkan ke pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus

“Ya kami selaku perwakilan masyarakat yang berjumlah sekitar 15 orang sudah menyerahkan laporan terkait dugaan korupsi anggaran DD yang di lakukan Kakon kami Marhawi. Selanjutnya berkas laporan sudah di terima, besar harapan apa yang menjadi keluhan kami dapat segera di tindaklanjuti, “ucap Opik” yang di amin kan masyarakat lainnya kepada media Handalonline.com Senin (4/9/2023)

Tentunya pelaporan terkait dugaan korupsi bukan ada sebab hal-hal yang lain, melainkan agar kedepan Pekon Sampang Turus yang kami cintai ini dapat terbebas dari korupsi dan mendapatkan pemimpin yang benar-benar amanah untuk kesejahteraan dalam kepentingan masyarakat,” Pintanya.

“Oleh sebab itu mereka sepakat untuk memberanikan diri melaporkan dugaan indikasi korupsi tersebut karena menurut mereka semenjak Kakon Marhawi menjadi Kepala Pekon jauh dari kata ada kemajuan. Kemudian Kakon kami ini apapun kegiatan tidak pernah melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainya, hanya itu-itu saja orang yang diikut sertakan

“Maka dari itu mereka memberanikan diri melaporkan Marhawi. Kemudian mereka juga sudah melampirkan apa saja item-item yang menjadi dugaan mereka selama ini dan berharap kepada pihak Inspektorat untuk segera menurunkan tim dan turun. Agar nantinya bisa terungkap tabir kepalsuan yang terjadi di Pekon Sampang Turus ini.

Selain itu masyarakat juga mengatakan akan terus mengawal kasus dugaan indikasi korupsi di Pekon mereka sampai nantinya menjadi terang berderang.

Mereka akan terus berjuang untuk menuntut keadilan kepada pihak-pihak terkait yang ada di Kabupaten Tanggamus dan akan membawa masyarakat yang lebih banyak lagi, “tegasnya

“Saya selaku perwakilan masyarakat terkait pelaporan ini begitu berharap kepada pihak Inspektorat, Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada di Kabupaten Tanggamus untuk melakukan pemeriksaan dan bilamana terindikasi merugikan negara yang kami harapkan bukan hanya cuma pengembalian saja melainkan harus di proses sesuai undang-undang yang berlaku di negara yang kita cintai ini,” pungkasnya

Saat awak media menemui pihak inspektorat melalui Sekretaris Gustam Apriansyah S.Sos, MM mengatakan untuk pelaporan dugaan indikasi korupsi yang terjadi di Pekon Sampang Turus tersebut saya terima, kemudian mengenai pelaporan ini, selanjutnya akan kita tindaklanjuti dan dalam waktu dekat kami akan menurunkan tim investigasi ke Pekon Sampang Turus dan nanti jika pelapor di butuhkan terkait indikasi korupsi yang di maksud, akan kami hubungi untuk memberikan klarifikasi

“Jadi sekiranya sedikit bersabar terus terang laporan seperti ini bukan satu dua, dan terimakasih kepada warga atas laporan nya kami pastikan akan di tindaklanjuti kemudian akan kelaripikasi kepada pelapor, kelaripikasi kepada aparatur Pekon baik Itu TPK dan Kepala Pekon Marhawi terkait apa yang di sampaikan ke kami, itu yang memang di lakukan kelaripikasi kalaupun nanti ada indikasi korupsi yang berkaitan dengan yang di laporkan maka akan kita proses berkelanjutan,”tegasnya.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *