Markas Sabung Ayam Milik Rony di Desa Pojok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk Beraktivitas

Praktik Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Pojok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Marak lagi Senin 05 Mei 2025

Ketua LSM Gmicak Minta APH Polsek Ngronggot Sikapi Markas Sabung Ayam Milik Saudara Rony

Pasuruan | Bertempat di Desa Pojok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jatim terdapat aktivitas gelanggang arena perjudian 303 jenis Sabung ayam.

Berdasarkan laporan informasi yang diterima Media ini, tim melakukan klarifikasi, Seorang narasumber yang namanya minta di privasi, mengatakan : Desa Pojok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur ini Milik Saudara Rony. Senin 05 Mei 2025

Dari hasil pendataan dan Konfirmasi, di lapangan Desa Pojok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk terdapat banyak orang sedang bermain judi jenis sabung ayam.

Nampak Sepeda Motor berserakan yang di parkir di kebun tetangga seputar arena gelanggang Perjudian sabung ayam. Dan Ayam aduan.

Namun sejauh ini Arena 303 sabung ayam tidak takut dengan Hukum, padahal jelas jelas bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pelaku sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu:
Pasal 2(1) UU 9/1974 yang mengatur hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta. Pasal 303 KUHP yang mengatur tindak pidana perjudian.

Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) minta aparat penegak hukum (APH) Polsek Ngronggot, Polres Nganjuk, Polda Jatim ambil tindakan tegas. (Tim Sembilan)

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *