May Day, Bupati Mojokerto Berharap Buruh Bisa Penuhi Tuntutan Kebutuhan Industri

Mojokerto | Hukumkriminal.com – Polres Mojokerto menerjunkan ratusan personel untuk mengawal aksi ratusan buruh Mojokerto yang bergerak menuju Surabaya, dalam aksi unjuk rasa Hari Buruh atau May Day, 1 Mei 2024.

Waka Polres Mojokerto Kompol Yulie Krisna mengatakan, pihaknya mengawal para buruh dari berbagai serikat pekerja di daerahnya tersebut dengan total 430 personel gabungan.Gabungan ini terdiridari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub.

” Tujuan pengamanan ini agar masa aksi yang ke Surabaya terbit dan tidak risuh ,” Kata Kompol Yulie.

Petugas gabungan melakukan pengawalan pengamanan pada dua titik kumpul para buruh, Yakni di berada di Kawasan Ngoro Industri Park ( NIP) dan Stadion Gajah Mada, Mojosari.

“Para peserta aksi dikawal mulai dari kawasan NIP dan Stadion dengan tepat aksi dilaksanakan, begitupun sebaliknya saat pulang,” kata Yulie.

Pantauan dikawasan NIP, ratusan massa buruh yang bergabung dalam SPMP, KSPI, dan Partai buruh ini telah berkumpul untuk melakukan persiapan keberangkatan menuju Surabaya.

Mereka berangkat menggunakan bus dan kendaraan roda dua.Polisi akan mengawak perjalanan massa aksi ke Surabaya.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam sambutannya mengucapkan selamat Hari Buruh kepada buruh yang hari kni ikut aksi.

“Semuga buruh bisa meningkatkan skilll dan kemampuan dalam hal pekerjaan sehingga bisa memenuhi tuntutan kebutuhan Industri akan kinerja di masa depan,” pesan Ikfina di Kawasan NIP.

Selain itu, Bupati Ikfina juga mengimbau kepada rombongan buruh yang akan menuju kantor Gubenur Jawa Timur untuk menyuarakan aspirasinya, agar tetap menjaga kekompakan, keselamatan, dan keamanan.

“Saya minta tolong buruh Kabupate Mojokerto harus kompak, saling mendukung,saling menjaga satu sama lain .
Selamat menempuh perjalanan dan selamat berjuang mudah mudahan Allah SWT senantiasa melindunggi anda semuanya dan meridhoi niat baik anda semuanya,” jelas Ikfina.

Korlap aksi, Eka Hernawati mengatakan, ada beberapa hal yang akan disuarakan, Pertama, terkait pencabutan Undang” Undang ( Omnibus Law) Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang.

Kemudian menolak upah murah karena dinilai rendah oleh buruh, meminta penghapus Outsourcing, serta mewujudkan perda tentang sistem jaminan pesangon.

“Hari ini kita ingatkan kepada Pemerintah Jawa Timur agar segera melakukan pembahasan dan pengesahan Perda terkait sistem Jaminan pengsiun di Jawa Timur.
Sebagaimana janji Gubenur dan DPRD Jawa Timur Pada Tahun 2019 lalu,” tandasnya.(Misti/Imam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *