Indramayu l HukumKriminal.com – Polres Indramayu Polda Jawa Barat, menyatakan mayat yang terlilit lakban, adalah korban pencurian dengan kekerasan yang berprofesi sopir taksi daring.
Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif, mengatakan, itu diketahui dari keterangan saksi, terutama keluarga.
“Mayat yang terlilit lakban itu bernama Widodo (45),” kata Lukman, Minggu (31/7/2022) di Indramayu.
Sehari sebelum kejadian, kata Lukman, tepatnya pada hari Minggu (24/7/2022) lalu, telepon genggam korban masih aktif dan sedang berada di sekitar Bekasi.
Pada hari Senin (25/7/2022), warga Desa Pekandangan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, menemukan mayat di saluran irigasi dengan kondisi tangan, kaki, dan muka terlilit lakban.
“Mayat tersebut diduga merupakan korban tindak pidana pencurian kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dan/atau pembunuhan,” kata Lukman.
Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah, mengatakan, bahwa kendaraan yang digunakan oleh Widodo (45) juga dibawa kabur oleh pelaku yang sudah dikantongi identitasnya.
“Kami sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya,” kata Fitran. (Asep)