Mbak NH Nekat Berbuat Terlarang di Lapas Sidoarjo

Sidoarjo l HukumKriminal.com – Mbak NH ditangkap petugas Lapas Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur (Jatim) saat jam berkunjung, Kamis (22/9/2022).

Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, mengatakan, NH datang untuk mengunjungi suaminya AR yang mendekam di penjara tersebut.

“Mbak NH ditangkap setelah ketahuan ingin menyelundupkan handphone ke dalam Lapas tersebut. Pelaku nekat menyelundupkan ponsel, lantaran tidak bisa leluasa melepas rindu dengan suaminya. Telepon genggam yang hendak diselundupkan ke Lapas Sidoarjo disamarkan ke dalam bungkusan nasi,” kata Zaeroji, Kamis (22/9/2022) di Sidoarjo.

Aksi Mbak NH ketahuan setelah petugas melihat gelagat mencurigakan dari wanita itu, sebelum dia bertemu tatap muka dengan suaminya.

“Dia mengaku akan mengunjungi suaminya, seorang warga binaan Lapas Sidoarjo berinisial AR,” kata Zaeroji.

Kalapas Sidoarjo Teguh Pamuji, mengatakan saat membesuk suaminya, NH membawa makanan dalam beberapa bungkusan di dalamnya lauk, sayur, dan nasi.

“Petugas curiga karena NH terlihat gelisah, terlebih saat penjaga memeriksa barang bawaan pelaku. Saat pemeriksaan, ditemukan ponsel di dalam bungkusan nasi. Mbak NH pun langsung diamankan petugas, lalu diinterogasi,” kata Teguh.

Saat itu warga Kapasan, Surabaya itu, mengaku hendak menyelundupkan ponsel untuk suaminya.

“NH mengaku bahwa selama ini, dia sering kangen sama suaminya, karena tidak bisa setiap hari bertemu dan berkomunikasi. Apalagi rumahnya juga jauh. Akhirnya dia nekat menyelundupkan handphone,” kata Teguh.

Atas kejadian itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sidoarjo Prayogo Mubarak, berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo.

Hal itu dilakukan untuk memastikan ponsel tersebut tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar narkotika.

Meski tidak terbukti digunakan untuk jaringan narkotika, AR tetap diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

AR dipenjara lantaran terjerat kasus penggelapan.

Padahal, dua bulan lagi dia dijadwalkan bisa bebas.

“Sesuai aturan, AR termasuk melakukan pelanggaran berat dan harus berada di sel khusus selama dua pekan, dan ada larangan dikunjungi selama sebulan,” kata Teguh.

(Tim HK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *