Hukumkriminal.com | Batam – Setelah upaya bipartit dilakukan antara Supardi, eks karyawan PT Federal Investindo, pengelola Mega Mall Batam Centre, Supardi akan melanjutkan masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Menurut Supardi, sejak semula ia tidak yakin mediasi dan bipartit yang disediakan pengelola Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, akan menyelesaikan masalahnya, pasalnya sejak kasus pemberhentian dirinya terjadi, PT Federal Investindo tidak memiliki etikat baik untuk menyelesaikannya dan terkesan menekan. “Pertama, ditawarin satu bulan gaji saja, sebagai penghargaan. Kedua, saya dituduh mangkir, padahal jelas-jelas mereka yang merumahkan saya,” kata Supardi, Senin, 29 Juli 2025.
Dari mulai kasus ini bergulir sampai ke tingkat bipartit, baik Supardi dan Dinas Tenaga Kerja berharap agar pimpinan Mega Mall, Bowie Yonathan dan Frengky karyawan PT Mega Mall dihadirkan, karena sumber Supardi diberhentikan berasal dari kedua orang ini. Akan tetapi pihak HRD; mewakili PT Federal Investindo terkesan menutup-nutupi dan tidak transparan dalam memberikan keterangan di pertemuan yang dimediasi Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
Supardi menceritakan kepada awak media bahwa anjuran hasil bipartit mengambang, di mana anjuran itu menyebut agar PT Federal Investindo membayar kepada saya hak-hak saya sebagai karyawan permanen, berupa uang pesangon sebanyak sembilan kali upah dan uang penghargaan masa kerja lima kali upah, sehingga total yang tertera dalam anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, hanya Rp 72.800.000. Sedangkan hak-hak lainnya seperti hak cuti, transport dan uang makan tidak disertakan. “Dari mulai saya kerja sampai saya berhenti, saya tidak pernah mendapat slip gaji. Selain itu selama masa covid, gaji saya dipotong sebanyak lima ratus ribu perbulan, tanpa pemberitahuan sebelumnya,” jelas Supardi dengan kesal
Saya bekerja selama 20 tahun di Mega Mall, sebagai staf civil PT Federal Investindo. Sejak tahun 2013 saya ditetapkan sebagai karyawan permanen sesuai keputusan direksi No. 060/HRD-MMBC/FI/IX/2013, tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap. Dan hingga detik ini, kami belum menerima surat pemberhentian kerja. Ungkap supardi
Upah suami saya sejak bulan Desember 2024 tidak diberikan oleh manajemen Mega Mall. Tambah Ana (istri supardi)
Bermula dari akhir November 2024, mesin absen di Rempang dicabut. Frikles memerintahkan Supardi dan beberapa karyawan lainnya untuk kembali ke Mega Mall. Supardi sampai akhir November mengerjakan barang-barang yang dibawa dari Rempang Galang di Mega Mall. Pada tanggal 2 Desember 2024, Supardi masuk kerja seperti biasanya di Mega Mall, tetapi mesin absen sudah tidak ada lagi di tempat biasa mengabsen. Supardi bertanya kepada Frikles, “Mengapa tidak ada mesin absen, tetapi Frikles mengatakan, “Tunggu info dari HRD”. Selain itu, Supardi tidak mendapatkan lagi pekerjaan dari komandannya (Frikles dan Tino). Pada tanggal 2 Desember 2024, Supardi menghubungi Lina selaku HRD, dan hari itu juga Lina menyuruh Supardi datang ke Mega Mall, “Ke Mall sekarang Pak,” kata Lina lewat pesan whatsapp kepada Supardi. Lalu Supardi menghampiri Lina yang sedang bersama Bowie (pemilik Mega Mall). Dalam pertemuan tripartit (Mega Mall, Supardi, dan Dinas Tenaga Kerja), Lina selalu berdalih tidak tahu menahu masalah Supardi. Tetapi dibuktikan dari pesan whatsapp Lina dengan Supardi, ia beranggapan jika HRD sudah berbohong.
Pada tanggal 3 Desember 2024, Tino (komandan tahap III Mega Mall) mengirim pesan whatsapp kepada Supardi yang isinya, “Selamat pagi Pak Supardi. Maaf, mungkin kemarin mungkin sudah dapat info dari bu Lina HRD ya. Pak Bowie menyampaikan untuk sementara Pak Supardi tak perlu masuk dulu ya, karena belum diputuskan apakah Pak Supardi nanti akan ditugaskan di tahap III.” Karena sudah ada perintah dari Lina HRD kepada Supardi dan didukung whatsapp dari Tino bahwa tidak perlu masuk dulu sesuai perintah Bowie, maka Supardi tidak datang ke tempat bekerja.
Pada tanggal 5 Desember, Supardi menghubungi Lina (melalui whatsapp) dengan pesan: “Selamat pagi, Bu Lina, saya Pak Suhardi, sudah 9 hari tidak absen di PT, Bu Lina bilang suruh menunggu di rumah. Ini sudah mau 10 hari tetapi tidak ada kejelasan tentang status saya. Bukan apa-apa, Bu, saya kan ada tanggung jawab keluarga. Anak istri saya butuh makan. Lha kalau saya disuruh menunggu di rumah (tidak kerja di PT), bagaimana dengan gaji saya, dipotong atau tidak? Saya butuh kejelasan. Anak-anak saya masih kecil-kecil, pendidikan masih panjang. Maaf, Bu Lina, saya juga tidak tenang hanya duduk-duduk di rumah, menunggu sesuatu yang belum pasti. Mohon kejelasannya ya, Bu,” isi pesan Supard yang ditunjukkan kepada media ini.
Lalu Lina menjawab, “Selamat pagi, Pak Suhardi, akan saya infokan sesegera mungkin. Saya juga menunggu dari perusahaan, Pak. Mohon menunggu ya, Pak. Pasti saya infokan.” Kemudian Supardi membalas, “Oke, Bu Lina, terima kasih atas responnya. Saya tunggu kabar baiknya.” Pada tanggal 7 Desember, Frikles menelepon Supardi dan meminta agar ia datang ke Mega Mall pukul 8 pagi. Jam 15:00, Supardi yang didampingi istrinya, datang ke Mega Mall dan bertemu dengan Frikles di Gedung Sumatera untuk mendiskusikan kontrak baru dan status karyawan permanen. Frikles kembali menegaskan, “Jika Pak Supardi ingin tetap bekerja, harus ada kontrak baru dan status permanen akan dihapus” (ada bukti rekaman percakapan antara istri Supardi dan Frikles sebelum pertemuan di Mega Mall). Selain itu Supardi tidak terima atas tuduhan kesalahan di tempat kerja yang dilontarkan oleh Bowie. Ia mempertanyakan, jika benar ia melakukan kesalahan, mengapa tidak ada surat peringatan yang diberikan padanya? Supardi menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan kesalahan selama bekerja di PT Federal Investindo, yang dibuktikan dengan tidak adanya Surat Peringatan (SP) yang diterimanya.
Karena keberatan atas penghapusan haknya sebagai karyawan tetap, Supardi menunggu informasi selanjutnya dari HRD (Lina dan Tino) sejak 3 Desember 2024. Supardi melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Bipartit pertama (20 Januari) dengan perwakilan Federal Investindo pun dilakukan, akan tetapi Lina menyalahkan Supardi dengan alasan ketidakhadirannya (“mangkir”) dan menyangkal keterlibatannya. Padahal Supardi telah berkomunikasi dengannya melalui whatsapp dan pertemuan langsung sejak 2 Desember dan HRD berjanji menyampaikan masalah ini ke pimpinan Mega Mall (Bowie) untuk bipartit kedua.
Bipartit kedua tidak memberikan jawaban dari Mega Mall. Perusahaan ini menawarkan hanya pesangon sesuai peraturan Mega Mall (bukan UU Ketenagakerjaan), dengan tuduhan Supardi mangkir. Bipartit ketiga dibatalkan karena HRD mengklaim sedang membahas masalah ini dengan pimpinan di Singapura. Tanpa penyelesaian, Supardi melapor ke Komisi IV DPRD Kota Batam, yang kemudian komisi ini menyarankan tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja. Sepanjang proses bipartit, Lina dan timnya tidak menunjukkan surat kuasa tertulis yang menugaskan mereka mewakili PT Federal Investindo (Mega Mall), sehingga proses bipartit dianggap buntu.
Sejak Supardi melaporkan masalahnya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, PT Federal Investindo (Mega Mall) mulai mengirimkan surat panggilan kerja dan peringatan: tanggal 12 Februari (panggilan kerja), 14 Februari (panggilan dan peringatan I), 19 Februari (panggilan dan peringatan II), dan 21 Februari (peringatan III) 2025. Supardi mengabaikan surat-surat tersebut karena ia menilai surat tersebut dilayangkan setelah pelaporannya ke Dinas Tenaga Kerja. “ Aneh kan, mengapa surat-surat tersebut tidak dikirimkan sebelum saya melapor,” kata Supardi.
Tripartit I (26 Februari 2025) di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, perusahaan menyatakan Supardi belum diputus kontrak dan mengajaknya kembali bekerja. Supardi menolak karena harus membuat kontrak baru dan kehilangan status karyawan tetap, serta mengingat perlakuan perusahaan yang seenaknya memindahkannya. Ia juga keberatan dengan klaim perusahaan bahwa ia “tidak di-PHK”. Tripartit II, Supardi meminta Frikles dan Bowie dihadirkan untuk mengklarifikasi perintahnya supaya Supardi berhenti bekerja (informasi yang didengar Supardi langsung dari Frikles dan Tino). Perusahaan terus menyalahkan Supardi atas ketidakpatuhannya terhadap panggilan, sementara pihak lain (Tendessy M, manager Mega Mall) tidak memahami alasan ketidakpatuhan Supardi mengingat perintah Bowie dan kebijakan HRD untuk menunggu atau “dirumahkan”. Tripartit III tidak membahas banyak hal karena ketidakhadiran Frikles dan Bowie, yang merupakan sumber masalah.
Supardi menuntut pembayaran penuh haknya sesuai UU Ketenagakerjaan, meliputi: gaji selama dirumahkan, upah masa kerja lebih dari 8 tahun, upah penghargaan masa kerja dan hak-hak lainnya.
Sementara itu, menanggapi permasalahan Supardi, Suhandra Atmaza, praktisi hukum sekaligus pengacara mengatakan setiap karyawan di Indonesia berhak untuk mendapatkan bagiannya sesuai undang-undang yang mengaturnya.
Karyawan yang dipecat tetap berhak mendapatkan gaji sebesar 60% setiap bulannya sampai 6 bulan ke depan sesuai dengan pasal 21, PP nomor 6 tahun 2025 danJika karyawan di PHK maka karyawan tersebut berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. “Selain itu juga karyawan bisa mendapatkan tunjangan atau manfaat uang tunai sebesar 60% dari gaji selama maksimal 6 bulan kedepan untuk para pekerja,” kata Suhandra Atmaza. Menurutnya karyawan perlu mengetahui dan menerima hak-haknya yang sudah dilindungi oleh hukum agar tidak diperlakukan semena-mena oleh pihak perusahaan. Terakhir ia mengingatkan kepada setiap karyawan yang merasa dirugikan untuk melanjutkannya ke proses hukum jika ada ketidakadilan. “Kita siap mendampingi para karyawan yang haknya tidak diberikan melalui proses hukum,” kata Suhandra Atmaza, Rabu, 30 Juli 2025. Selain itu perusahaan yang tidak memberikan upah yang layak kepada karyawannya juga melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, yang mengatur segala sesuatu dengan tenaga kerja, selama, maupun sesudah masa kerja. “Undang-undang tersebut, jelas sekali menjelaskan bagaiamana perusahaan menjamin keselamatan, kesehatan kerja, memberikan upah sesuai regulasi dan memenuhi seluruh hak pekerja,” kata Suhandra Atmaza.
Ditempat yang berbeda, awak media sudah berupaya untuk konfirmasi kepada Lina (HRD Mega mall) dan hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban sama sekali
(Bersambung…)
Tim 9