HukumKriminal.com | 10 Juni 2025 – Nias Selatan – Proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan terus bergulir. Hari ini, pihak yang melaporkan secara resmi memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk memberikan keterangan seputar laporan masyarakat yang tengah diselidiki.
Kehadiran pihak terperiksa ini turut didampingi oleh dua kuasa hukum, yakni Bg Fas Zalukhu dan Bg Itoloni Gulo. Keduanya menyatakan bahwa klien mereka bersikap kooperatif dan mendukung penuh jalannya proses hukum.
“Segala hal yang diperlukan oleh pihak kejaksaan telah kami sampaikan dengan baik dan terbuka. Kami percaya penuh pada proses hukum dan berharap semuanya bisa berjalan objektif serta transparan,” ujar salah satu kuasa hukum usai sesi pemeriksaan di Kantor Kejari Nias Selatan.
Meski belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengenai hasil penyelidikan sementara, jalannya pemeriksaan hari ini dikabarkan berlangsung lancar, aman, dan kondusif.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pungli dalam sejumlah aktivitas di lingkungan Dinas Pendidikan Nisel. Kejari Nias Selatan telah menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang bersih dan akuntabel.
Masyarakat Nias Selatan diimbau untuk terus mengawal jalannya proses ini hingga tuntas, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mendorong pemerintahan yang bersih, khususnya dalam sektor pendidikan.
Mari kita kawal kasus ini sampai tuntas, demi terciptanya pelayanan publik yang bebas dari praktik korupsi.
(NS)