Menata Hidup Baru, Pemdes Babat Sosialisasi

Kaur l HukumKriminal.com – Covid-19 berhasil mengubah kebiasaan yang kita lakukan sehari-hari baik di rumah, di sekolah, di tempat kerja, di jalan, dan dimanapun. Kita dibuatnya seakan tak berdaya, karena gerak langkah kita dibatasi dengan adanya Covid-19, sehingga membuat kita tidak produktif yang berdampak pada masalah ekonomi keluarga, masyarakat, daerah dan negara.

Pemerintah Desa Babat Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, lakukan Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru Pasca Pandemi Covid-19, Kamis (16/06/2022)

Sosialisasi ini dilaksanakan sejak pukul 09.00 WIB di Balai Desa Babat yang langsung dihadiri Kepala Desa Babat, Sasmulyadi beserta unsur Pemerintahan Desa, Camat Tetap, BPD, Babinsa, kapolsek , Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, dan undangan lainnya.

Kepala Desa Babat, Sasmulyadi mengatakan bahwa hampir dua tahun penuh kita dirundung dengan pergerakan terbatas untuk melawan virus dengan melakukan tindakan pencegahan seperti: sering cuci tangan pakai sabun, menerapkan etika batuk/pakai masker, meningkatkan daya tahan tubuh, menjaga jarak dan hindari kerumunan.

Kehidupan Kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini. Itu keniscayaan. Itulah yang oleh banyak orang disebut sebagai New Normal atau tatanan kehidupan baru, ujar Sasmulyadi.

Tujuan dari New Normal adalah agar masyarakat tetap produktif dan aman dari Covid-19 di masa pandemi.

Kebiasaan baru untuk hidup lebih sehat harus terus menerus dilakukan di masyarakat dan setiap individu, sehingga menjadi norma sosial dan norma individu baru dalam kehidupan sehari hari, tutupnya. (Pauzan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *