Menyikapi Statement Mentri PMD Yandri Susanto Mengatakan Profesi Wartawan dan LSM Bodrex

Jawa Barat l Hukumkriminal.com –
Kepala Perwakilan Jawa Barat. MEDIA hukumkriminal.com. Dan Team-9 Pasukan khusus jejakkasustv.com Romlan Setiawan.
Angkat bicara menyayangkan pernyataan yang di lontarkan Mentri desa pembangunan daerah tertinggal. dan transmigrasi {PMD} Yandri Susanto Mengatakan dengan lontaran kata-kata menjelekkan profesi wartawan dan LSM Bodrex. yang ter unggah disebuah dalam rekaman video di media sosial. “Ia menganggap mengganggu aktivitas desa. Dengan pernyataan itu memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Khususnya kumpulan komunitas wartawan dan LSM di seluruh Indonesia.

Hal itu diungkap Yandri Susanto waktu mengelar rapat dengan petinggi kementrian desa. dihadiri kabaharkam polri. Komjen pol Fadil Imran. Sabtu 1/2/2024.

“Romlan Setiawan, sangat perihatin dan menyayangkan lontaran kata-kata pernyataan itu. “Ia menilai bahwa generalisasi terhadap profesi wartawan dan LSM. Tidak seharusnya ia lontarkan didalam forum resmi Dimata umum /di medsos.

“Kok. seorang Mentri berpendidikan tinggi tidak mencerminkan pigur yang baik dan lebih bijak. Bukan menjastis seperti itu, ingat baik-baik ya!!!. pers yakni jurnalis adalah pilar ke-4 demokrasi dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999. dan berbadan hukum yang jelas. Dan jurnalis tetap selalu menjalankan tugasnya sesuai kode etik pers.
“Tegasnya Romlanst.

“Kalau memang ada oknum wartawan atau LSM di temukan ada indikasi yang meminta-minta uang ataupun memeras-meras silahkan laporkan donk ke Ranah hukum. Jangan menyebut lontaran kata-kata wartawan dan LSM Bodrex dengan istilah seperti kata omongan doang (OMDO),

“Romlan Setiawan.
Menambahkan didalam setiap lembaga pers ke wartawanan atau maupun lembaga institusi dan instansi cukup terpapar wadahnya jangan dianggap Semua buruk dan tidak baik, didalam hal itu yang di salahkan seharusnya sebut oknumnya saja donk.
“Romlanst. jelaskan lagi kalau ada indikasi data fakta temuan dilapangan
Laporkan saja ke ranah hukum yakni ke pihak berwajib.

Pak Yandri Susanto Mentri PMD seharusnya fokuskan saja pada pembenahan program dana desa supaya tepat pada sasarannya agar tidak di selewengkan.
Andaikan saja terjadi penyelewengan dana desa yang rugi siapa “itu. adalah negara dan masyarakat. Tutup Romlanst,

RomlanSt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *