Mie Gacoan Kesambi, Ditemukan dalam Menu Makanan yang Dikonsumsi “Ada Belatung Menjijikkan”

Cirebon l HukumKriminal.com – Mie Gacoan PT. Pesta Pora Abadi yang menjadi cita rasa para pengunjung, Jumat 12 Januari 2024, pagi. Mie Gacoan di Kesambi, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat, ditemukan para pengunjung ada belatung yang berjenis ulat cacing yang menjijikkan, di dalam menu makanan yang dikonsumsi, sehingga membuat rasa geli dan menjijikkan sekali.

Menurut pengunjung inisial Y, Mie Gacoan menu makanan yang diperjual belikan oleh pihak suplayer PT. Pesta Pora Abadi, sangat berbahaya sekali, untuk dikonsumsi masyarakat. Dan membahayakan buat kesehatan.

“Yang ditakutkan lagi, seperti keracunan dan sebagainya. Sebab menyangkut nyawa seseorang,” kata Y.

Tim investigasi media ini dan Ormas Gatsu AMX Kota Cirebon, mempertanyakan kepada Manager Gacoan tentang hal kejadian tersebut, Sabtu 13 Januari 2024, pukul 15.39 WIB.

Manager Mie Gacoan inisial DA, mengatakan bahwa menu makanan datang dari produksi suplayer, dan setiap kali datang, kita selalu kroscek.

“Sudah sesuai prosedur SOP kami, Pak,” kata DA.

Menurut DA, kami ada managernya, sekaligus tester khusus untuk mengkroscek menu makanan tersebut.

“Tapi entah mengapa kali ini, bisa terjadi seperti ini. Apakah dari cabe atau dari daun bawang dan kucainya,” kata DA.

“Kami sudah minta maaf kepada pengunjung yang menemukan belatung di menu makanan tersebut serta uang mereka kami kembalikan, Pak,” imbuh DA.

Ketua Ormas Gatsu AMX Kota Cirebon Kustiwa, mengatakan jelas hal tersebut adalah atas kelalaian pengelola Mie Gacoan.

“Menurut kami, belum sesuai prosedur SOP. Kalau sudah sesuai prosedur, tidak mungkin terjadi seperti ada belatung, atau pun berjenis bahan-bahan menu makanan yang sudah basi busuk untuk diperdagangkan. Ada dugaan dua perkara dalam kasus ini, yaitu dugaan oplosan dan kadaluarsa,” kata Kustiwa.

Bilamana ada dua kasus tersebut yang dilakukan oleh pihak Mie Gacoan di Kesambi, Kota Cirebon, milik PT. Pesta Pora Abadi, kata Kustiwa, maka kami minta pihak instansi pemerintah maupun pihak institusi kepolisian, diharap mengambil tindakan, lanjuti yang cepat dan tegas, agar Mie Gacoan di Kesambi, Kota Cirebon, tetap segar dikonsumsi konsumennya.

“Usut tuntas dan jangan ditutupi sesuai aturan penegakan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Kustiwa.

Sanksi apa yang akan diberikan kepada pelanggar penyalahgunaan Undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang pengemasan dan pelabelan pangan

Mengutip dari udang-udang tersebut pasal 141 setiap orang yang dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang dalam label kemasan pangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 89 KUHP pidana dengan pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4000.000.000 (empat miliar rupiah).

(Tim HK Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *