Peredaran Minuman Keras Jenis Arak di Kajangan, Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak diduga ada Bekingan APH
Minuman Arak ilegal di Dusun Kajangan, Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang Kenal Hukum
Jombang | hukumkriminal.com – Bertempat di Dusun Kajangan, Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, diduga menjadi praktek ilegal peredaran minuman keras jenis arak tutup hitam, hingga Media Konfirmasi. kamis 17/04/2025
Pengecer miras warga Dusun Kajangan, Dsa Kepuhkajang inisial (S) seolah kebal hukum setelah ada pemberitaan dari salah satu media online yang menyinggung perdangan miras jenis arak dangangannya di rumahnya di Dusun Kajangan RT 006 RW 001
Salah seorang warga dusun kajangan Tetangganya sendiri inisial (y) di teror dengan ancaman yang serius dan akan melaporkan ancaman tersebut kepada pihak berwajib di polres Jombang, seakan terkesan kebal hukum dan tidak ada tindakan tegas dari APH setempat Polsek perak atau polres Jombang
Setelah team media mendapat informasi dari salah satu tokoh agama dusun kajangan (Gus)”, Kalau soal ancaman itu sama halnya perencanaan pembunuhan, kalau soal miras,itu ganggu lingkungan atau masyarakat”,tutur tokoh agama (Gus) pada kami
Tak hanya itu warga juga resah,”bendino mas awan bengi onok wong mabok sampai sak Iki Yo gaknok seng nindak, wingenane onok berita infone tonggone Yo di ancem-ancem malah tak suruh lapor Nang Polres cek di tutup ae sangat meresahkan ,”tuturnya pada media.
“Sabtu malam 15/03/2025 pukul 22.00 wib.juga sudah kami langsung konfirmasikan hal ini kepada Kanit Reskrim Polsek perak BPK Faisal SH,melalui chat whattsapp dengan nomor 0822 3232 4xxx namun sampai saat ini belum di balas atau di konfirmasi hingga berita ini naik
Diduga ada beking di belakangnya terkesan gak ada yang berani menyentuh atau menindak sampai saat ini belum ada tindakan dari APH Polsek perak atau polres Jombang dan masih beroperasi walaupun berita sudah viral di beberapa media dan sosmed
Kami team media meminta kepada Polsek perak dan juga unit samapta polres Jombang agar peredaran miras di kabupaten Jombang segera di hapus tanpa pandang bulu yang selalu memicu angka kriminalitas dan kejahatan lainnya agar kota Jombang bersih dari ancaman kejahatan dan kriminalitas lainnya agar Jombang bisa menjadi kota santri yang terbebas dari pederan miras berbentuk apapun.(Teamred)