Indramayu l HukumKriminal.com – Aksi penganiayaan yang terjadi pada seorang nenek yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri di Desa Junti Kebon, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Nenek warsinih warga Desa Junti Kebon yang jadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya pada (26/02/2024), mengalami luka robek pada batok kepalanya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media ia pun menjelaskan, bahwa dirinya dipukul dengan benda tumpul oleh pelaku, dengan inisial U.
“Iya benar saya dipukul, waktu itu saya sedang istirahat tapi tiba-tiba, ada suara lemparan batu bata mengenai rumah saya, pas itu saya kaget langsung keluar ternyata yang melempari batu bata adalah U,” ungkap Nenek Warsinih.
Lanjut Nenek Warsinih, mengatakan bahwa ia langsung datang dan menanyakan kepada U.
“Ada apa dan kenapa tiba-tiba dia langsung pukul kepala saya pakai kayu sampai berdarah dan sobek,” jelas Nenek Warsinih.
Setelah itu korban pun didampingi keluarganya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Juntinyuat, Polres Indramayu. Dan dimediasikan, namun tidak ada titik temu dari kedua belah pihak sampai sekarang terbitnya SP2HP dari pihak penyidik belum ada tindak lanjut tentang proses hukumnya.
Selang beberapa hari kemudian korban pun mengadukan terkait persoalan yang dialaminya kepada pengacara yang biasa di panggil pengacara muda.
Sementara itu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pengacara muda M. A.Robbi Subakti, SH menjelaskan kepada awak media.
“Betul Ibu Warsinih menghubungi saya dan meminta saya untuk mendampingi terkait persoalan dirinya dan saya diminta untuk menjadi PH ( Pendamping Hukum). Saya siap mendampingi dan melindungi Ibu Warsinih untuk mendapatkan hak-hak hukumnya. Apa lagi itu sudah jelas tindak pidana penganiayaan yang tertuang dalam pasal 351 KUHP pidana,” ungkap M. A. Robbi Subakti. SH.
“Setelah Ibu Warsinih menandatangani Surat Kuasa, saya dan tim langsung konfirmasi dengan pihak penyidik Polres Indramayu Polsek Juntinyuat, dan menjelaskan saya sebagai kuasa hukum korban dan menanyakan proses hukumnya sampai di mana,” kata Robbi.
Penyidik pun menyampaikan kepada kami Tim Pengacara.”Sedang kami proses pak, sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
“Saya harap proses hukumnya berjalan lancar dan sesuai prosedur dan tidak tebang pilih,” tutup M.A.Abdul Robbi.Subakti.SH.
(Riris)