Bekasi l HukumKriminal.com – Polisi meringkus enam preman yang kerap memalak sopir truk di kawasan Marunda Center, Jalan Marunda Makmur, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Keenam pemalak tersebut berinisial UF, AAS, JP, RK, SB, dan FN yang merupakan warga sekitar Kampung Turi Jaya.
Mereka ditangkap, Jumat, 11 April 2021.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Andi Odang mengatakan, bahwa modus operandi para pelaku, yakni, dengan menjual air minum mineral seharga Rp7 ribu per botol terhadap sopir truk secara paksa.
“Apabila pengemudi truk tidak membeli, maka diwajibkan untuk membayar uang sebesar Rp3 ribu, dengan dalih uang preman,” kata Andi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/6/2021).
Andi mengatakan, bahwa aksi para pelaku terbagi dalam tiga shift kerja.
“Hasil pemeriksaan sementara, diduga keras adanya pengendali atau aktor utama yang menggerakkan pelaku tersebut,” tukas Andi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua dus air mineral dan uang tunai Rp39.500 (tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
“Diharapkan masyarakat yang mengetahui praktik pungutan liar seperti itu, untuk tetap melaporkan kepada Call Center Polres Metro Bekasi, guna membantu memutus rantai pungutan liar,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Andi Odang. (Tim Sembilan)