Kain Seragam Sekolah di SMP Negeri 3 Krian Sidoarjo, Harga Jutaan Berkedok Pesanan
Sidoarjo | Dugaan praktik jual beli kain seragam Sekolah di SMP Negeri 3 Krian berpotensi melanggar peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2022.
Diketahui, pihak sekolah SMP Negeri 3 Krian mengarahkan untuk membeli dengan dalih pesanan seragam Sekolah tembus kurang lebih hampir 2 juta. (28/07/2025)
Informasi yang sudah beredar dikalangan Masyarakat sekitar, PPDB SPMB SMP Negeri 3 Krian di warnai dengan praktik jual beli kain seragam Sekolah membuat ocehan Wali Siswa untuk diharuskan membeli dengan Harga Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
Menurut salahsatu Wali Siswa yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa, pesanan seragam dari pihak naungan Sekolah SMP Negeri 3 Krian membuatnya cari pinjaman untuk membayarnya hingga hampir mencapai 2 juta.
>”uang segitu juga saya harus mencari pinjaman pak, saya kira berupa langsung jadi seragam ternyata kain malah makin jadi ribet jahit lagi dan biaya lagi.”katanya dengan nada kecewa
Lebih lanjut, ia mengatakan meminta namanya disembunyikan agar tidak terjadi tekanan atau ancaman menimpah anaknya pada saat masuk sekolah.
>”minta tolong ya pak jangan bilang kalau masalah ini dari saya, takutnya anak saya diancam atau ditekan nanti kasian anak saya.”ucapnya demikian
Pasalnya, 181 Pendidikan dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif di larang :
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Krian, M. Fajar Sidik, S.Pd.I, M.Pd., saat di konfirmasi perihal jual beli kain seragam Sekolah melalui sambungan Nomor Whatsapnya mengatakan, bisa datang langsung di kantor Sekolah nanti bisa di jelaskan.
>”Oh nggeh mboten nopo. Insha Allah, di 3 Krian saya membangun suasana kekeluargaan untuk kita semua. Monggo saran, kritik, masukan selama itu demi layanan kami terhadap anak anak kami sangat terbuka Pak .”ucapnya M Fajar.
Sementara, dugaan praktik jual beli seragam yang berdalih pesanan di SMP Negeri 3 Krian diduga telah melanggar peraturan pemerintah dan termasuk pungutan liar (pungli) untuk menguntungkan kelompok berseragam.
Pungutan liar di sekolah, atau pungli, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Secara umum, pungutan di sekolah diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Permendikbud No. 1 Tahun 2021 juga mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru yang berkaitan dengan pungli.
Pungutan liar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ombudsman Republik Indonesia wajib tau adanya dugaan praktik jual beli seragam di naungan SMP Negeri 3 Krian yang kini bertentangan dan banyaknya berita viral di sosial media terkait keluhan Wali Siswa didalam bidang pendidikan.
>”oknum kepala sekolah yang melakukan pungutan liar (pungli) dapat dikenakan sanksi adminitratif dan pidana. Sanksi adminitratif bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, atau bahkan pencopotan jabatan dan secara pidana pelaku pungli bisa di jerat dengan pasal pemerasan atau tindak pidana korupsi, dengan hukuman penjara dan denda yang cukup berat.”pungkasnya(Tim Sembilan)