Mojokerto | Hukumkriminal.com – iM (inisial) Alias Bondet Warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, Jatim terancam dipolisikan pemilik mobil rental. Minggu 24 maret 2024.
Pada tanggal 27 Desember 2023 iM alias Bondet telah merental mobil Ayla Plat N 1403 XZ, dengan berjalannya waktu sampai bulan maret 2024, iM tidak membayar sewa rental.
Pemilik mobil rental iL sudah berulang kali mengatakan kepada iM, kembalian mobil Ayla Plat N 1403 XZ, tidak perlu bayar sewa, asal dikembangkan sekarang.
Namun iM alias Bondet selalu janji janji kepada iL, jawabannya iM Bondet, iya bang, iya bang, hingga iL sangat sangat merasa kesal.
iL Pemilik mobil Ayla N 1403 XZ mendatangi rumah iM alias Bondet, namun tidak bertemu, hanya bertemu istrinya, kemudian istrinya mengatakan semalam pulang tapi tidak bawah mobil.
Kemudian iL pamit pulang dan Klarifikasi ketangga sekitar, iM Bondet kalau pulang malam, tapi sudah lama pulang tidak pernah membawa mobil, jelasnya.
Hingga pada tanggal 23 maret 2024 iL menemukan mobil Ayla N 1403 XZ, ternyata di gadehkan ke saudara Aris alamat Sidoarjo dengan saksi bapak Rosad sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
iL Pemilik mobil akhirnya kordinasi dengan pihak kepolisian, untuk melaporkan hal ini dan melengkapi berkas laporan Polisi.
Polisi akan memanggil saksi saksi, terlebih dahulu.
Setelah iL menunjukkan berkas untuk laporan Polisi dinyatakan valid, iL coba Kontak wa iM Bondet, namun Jawaban iM Bondet hanya bisa pasrah. (***).