Oknum Kades di Sumsel, Bikin Negara Rugi

Keempat tersangka saat dirilis di Polda Sumsel. (Foto: Humas Polda Sumsel)

Palembang l HukumKriminal.com – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) bersama tiga warga, di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi fasilitas lapangan olahraga.

Fasilitas tersebut bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia (RI)
Tahun Anggaran 2015.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Sumsel memerinci para tersangka, yakni, Paradis Tanaka (39), Bastari (51), Sayidi (53), dan Kepala Desa Muara Saling Arif Budiman (53).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan mengatakan, penyelidikan kasus tersebut, dilakukan di tiga Kabupaten wilayah Sumsel, yakni, Ogan Ilir (OI) sebanyak sebelas desa, Ogan Komering Ilir (OKI) ada tiga desa, dan Empat Lawang tiga desa.

Ditambahkan Anton, keempat tersangka tersebut, melakukan pengurangan volume pekerjaan, menggunakan perusahaan fiktif, dan pekerjaan proyek tidak sesuai dengan prosedur Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel,  ditemukan kerugian negara yakni, Rp 1,6 miliar. Jumlah tersebut dengan rincian, untuk Kabupaten OKI yakni, sekitar Rp 289 juta, Kabupaten Empat Lawang Rp 279,8 juta, dan Kabupaten OI sekitar Rp 1 miliar,” jelas Anton.

“Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum dan Pidana. Keempatnya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutup Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *