Oknum Kepala Desa Sekar Kecamatan Sekar Bojonegoro diduga kurang punya hati terhadap warganya

Oknum Kepala Desa Sekar Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur diduga kurang punya hati terhadap warganya sendiri yang miskin terkait pembayaran bulanan.

Bojonegoro | hukumkriminal.com – Rabu 18 September 2024 Desa Sekar Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur desa yang penduduknya lumayan tertib dalam kontribusi pembayaran air bersih setiap KK namun disayang bagi warga desa yang tidak mampu tetap ditarik walau tidak 100 % cuma dikenakan 50 % sedangkan untuk perkantoran seperti PUSKESMAS, POLSEK, KECAMATAN bahkan KELURAHAN Dapat fasilitas Free ( Tidak di Pungut Biaya) Warga Yang Tidak mampu masyarakat miskin saat dikonfirmasi oleh awak media Berita TEMPO tidak mau disebut namanya Merasa Keberadaan adanya tarikan air bersih.
” Mas, saya orang mines orang miskin untuk makan aja susah banget apalagi ada tarikan kontribusi air bersih walaupun hanya ditarik 50% kadang masih ada tunggakan ” Ujar warga sekar.
Sek des Sekar berinisial HR saat dikonfirmasi oleh awak media TEMPO, media busercyber.com, media hukumkriminal.com, Pak sekdes bu kades lagi absen tah, bu kades pergi ke kediri jenguk besannya yang sedang sakit kata sek des.

Saat dikonfirmasi terkait pembayaran air bersih sek Des pun menjawab : iya benar, kalo perkantoran seperti balai desa, Kantor Kecamatan , Kantor Polsek, Puskesmas, Sekolahan itu gratis biaya bulanan nya tapi untuk masyarakat mines atau miskin tetap dikenakan tarif biaya bulanan 50% dari 100 % (harga per meter atau kubik Rp 2000), Anggaran Dana Desa ( ADD) yang sudah cair beberapa pekan lalu sebesar 1,7 milliar sudah disampaikan oleh sek des secara rinci dalam bentuk fisik dan sempat ditanyakan oleh awak media apa sudah dibuatkan Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ) jawab Sek Des ‘Sudah mas.
Sek des Saat dikonfirmasi awak media Kedepannya apa yang harus disampaikan.
Untuk pengurusan birokrasi kita layanin dengan suka rela alias gratis , ujar Sek des. Mulai dari yang terkecil yaitu pengurusan KTP sampai dengan yang besar yaitu pengurusan ahli waris dan jual beli gratis admin nya.
Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 71 ayat (1) UU Desa
Pasal 71 ayat (2) UU Desa
Pasal 72 ayat (1) UU Desa
Pasal 96 ayat (1) PP 47/2015
Pasal 72 ayat (4) UU Desa jo. Pasal 96 ayat PP 47/2015
Pasal 72 ayat (5) UU Desa
Pasal 72 ayat (6) UU Desa
Pasal 96 ayat (3) PP 47/2015
Pasal 96 ayat (4) PP 47/2015
Pasal 48 UU Desa Pasal 49 ayat (1) UU Desa
Pasal 49 ayat (3) UU Desa ( Bersambung tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *