Tanggamus l HukumKriminal.com – Dana besar pemerintah yang di alirkan ke desa salah satunya guna mengentaskan kemiskinan ekstrim sangatlah menggiurkan, sehingga membuat sejumlah kades dan perangkat disinyalir tergoda untuk memainkannya, demi mengambil keuntungan besar, (07/23).
Modus memainkan uang negara dengan melakukan penggelembungan (mark-up) anggaran demi memperkaya diri sendiri.
Hal tersebut disinyalir sudah membudaya dilakukan oleh oknum-oknum kepala desa di kabupaten Tanggamus Lampung dan berdasarkan data yang dihimpun kuat dugaan Rozali kepala desa suka damai kec. Gunung Alip kab. Tanggamus korupsikan dana desa tahun anggaran 2021 sampai 2023 semenjak dirinya terlantik menjadi kepala pekon.
Berikut salah satu item penyaluran Dana Desa yang diduga di korupsi kan oleh Rozali kakon suka damai kec. gunung Alip kab. Tanggamus.
perawatan gedung balai desa/pekon yang di anggarkan dengan jumlah yang sangat fantastis Rp. (79.967.660) dan Rp. (52.180.000) jika di jumlahkan Rp : (130.000.000) kurang lebih, padahal hanya memasang plafon saja yang hanya berapa biaya pemasangannya.
Seperti yang dikatakan oleh salah satu warga suka damai yang rumahnya tidak jauh dari balai desa, namun meminta namanya untuk tidak di publikasikan.
” Setahu saya baru sekali aja perehapan balai desa semenjak pak Rozali menjabat, cuma itu pemasangan plafon aja ga ada yang lain pak, kalo balai desa masih bangunan kakon yang lama pak,” ujar nya saat di wawancarai media.
Dalam waktu dekat media akan menggandeng LSM dan melaporkan kepala desa suka damai Rozali ke kejaksaan negri (Kejari) Tanggamus agar di lakukan proses pengauditan atas realisasi dana desa pekon suka damai yang dikelola oleh Rozali sejak 2021 sampai 2023 yang diduga telah di mark-up keseluruhan oleh oknum kakon nakal tersebut.
Sampai berita ini di terbitkan kepala pekon tidak bisa di hubungi.
(Deny)